Mojokerto – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol-PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kanwil Sidoarjo menggelar operasi pasar di wilayah Kota Mojokerto. Operasi gabungan ini melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto dan menyasar sejumlah toko di kawasan Jalan Ijen dan Jalan Semeru.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Timur Kanwil Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo, menjelaskan bahwa Kota Mojokerto termasuk wilayah dengan peredaran rokok ilegal yang sangat minim, bahkan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Kota Mojokerto ini memang tidak pernah ditemukan rokok ilegal, baik melalui operasi bersama Satpol PP maupun operasi mandiri Bea Cukai sendiri,” ungkap Widayat saat memberikan keterangan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Kota Mojokerto Minim Rokok Ilegal
Menurut Widayat, rendahnya peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto merupakan bukti keberhasilan upaya sosialisasi dan pengawasan yang selama ini dilakukan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jumlah penindakan bukan satu-satunya indikator keberhasilan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Minimnya atau bahkan tidak adanya rokok ilegal di Kota Mojokerto adalah tujuan utama yang ingin kami capai. Jadi ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” jelasnya.
Widayat juga menyampaikan bahwa operasi gabungan seperti ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik toko.
“Kehadiran Satpol PP dan Bea Cukai dalam operasi ini untuk memastikan bahwa masyarakat, termasuk pemilik toko, memahami risiko dan konsekuensi menjual rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami seperti apa rokok ilegal itu,” tegasnya.
Kesadaran Pemilik Toko Tinggi
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, yang mendampingi Widayat, turut menyampaikan apresiasi terhadap tingginya kesadaran para pemilik toko di Kota Mojokerto. Menurutnya, mereka sudah paham betul bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
“Sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini berjalan efektif. Para pemilik toko di Kota Mojokerto sangat memahami larangan menjual rokok ilegal, sehingga hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran apa pun terkait rokok ilegal di wilayah ini,” ujar Yoga.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Kota Mojokerto bebas dari rokok ilegal.
Operasi Gabungan Bantu Pengawasan
Operasi gabungan ini juga mendapat apresiasi dari pihak Bea Cukai yang merasa sangat terbantu dengan kehadiran tim gabungan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Widayat menjelaskan bahwa Bea Cukai rutin melakukan operasi mandiri sebagai bagian dari kewenangan mereka. Namun, kolaborasi dengan instansi lain mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
“Bea Cukai selama ini sudah rutin melakukan operasi mandiri. Tapi, dengan adanya operasi gabungan seperti ini, kami merasa sangat terbantu. Sosialisasi dan pengawasan jadi lebih efektif karena melibatkan banyak pihak,” tandas Widayat.
Dalam operasi di Jalan Ijen dan Jalan Semeru, tim gabungan menyisir empat toko untuk memeriksa potensi peredaran rokok ilegal. Meski tidak ditemukan pelanggaran, kegiatan ini diharapkan mampu menjaga kesadaran masyarakat sekaligus mencegah munculnya peredaran rokok ilegal di kemudian hari.
Langkah Preventif dan Edukasi
Selain melakukan operasi pasar, langkah preventif dan edukasi juga menjadi fokus utama Bea Cukai dan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Widayat menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat agar lebih mudah mengenalinya.
“Langkah sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya paham, tetapi juga bisa membantu melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa informasi mengenai bahaya dan konsekuensi menjual rokok ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Yoga Bayu Samudra menambahkan bahwa keberhasilan Kota Mojokerto dalam meminimalkan peredaran rokok ilegal tidak lepas dari kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kota Mojokerto bebas dari rokok ilegal,” tegas Yoga.
Rokok Ilegal dan Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada pendapatan negara. Rokok ilegal biasanya dijual tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai.
Selain itu, rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, sehingga dapat membahayakan konsumen. Oleh karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar. (ADV).