Jakarta – Komitmen memperkuat industri keuangan syariah kini berbuah langkah konkret. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai upaya strategis menjawab beragam tantangan yang selama ini membayangi sektor ini.
Langkah itu diumumkan dalam acara pengukuhan KPKS yang digelar di Jakarta pada Selasa (9/7/2025). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan keyakinannya bahwa kehadiran KPKS akan menciptakan tata kelola yang lebih terpadu dalam mengembangkan keuangan syariah.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujar Mahendra.
Ia menjelaskan, KPKS dibentuk dengan tiga misi utama: meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengambilan keputusan, mempercepat penyusunan regulasi produk dan jasa syariah, serta memperkuat integrasi kebijakan OJK di bidang syariah.
Mahendra menambahkan bahwa forum ini akan menjadi ruang strategis untuk merumuskan solusi atas isu kompleks dalam sektor keuangan syariah, yang kini menghadapi tekanan dari dinamika global dan ketegangan geopolitik.
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pembentukan KPKS sebagai langkah panjang yang disiapkan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti,” ucap Dian.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengusung tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan ini memotret ketahanan sektor syariah dalam menghadapi perlambatan ekonomi global serta menganalisis arah kebijakan yang relevan dengan konteks tantangan masa kini.
Struktur KPKS mencerminkan sinergi antara unsur internal OJK dan profesional eksternal. Dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, komite ini beranggotakan delapan kepala departemen OJK serta lima ahli eksternal termasuk Dr. Anwar Abbas dan Prof. Hasanudin.
Dengan dibentuknya KPKS, OJK berharap pengembangan keuangan syariah nasional dapat semakin terpadu, akuntabel, dan berdampak nyata dalam memperluas inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
