Surabaya – Fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor yang kian marak di sejumlah ruas jalan Surabaya tak lagi dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas semata. Di balik pelat yang sengaja dilepas, polisi melihat bayang-bayang kejahatan jalanan yang mengintai. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi aksi kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menggerus rasa aman masyarakat di ruang publik.
Kepolisian menyebut, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kerap sulit dilacak dan diidentifikasi. Situasi tersebut membuat pelaku kejahatan leluasa bergerak, karena kendaraan yang digunakan tidak mudah dikenali, baik oleh petugas di lapangan maupun sistem pengawasan berbasis teknologi. Hal inilah yang mendorong aparat untuk meningkatkan kewaspadaan dan penindakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa motor tanpa pelat nomor merupakan salah satu indikator kuat yang kerap berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, kendaraan tanpa identitas digunakan untuk menghindari pelacakan setelah melakukan kejahatan.
“Kendaraan tanpa pelat nomor tidak hanya menyulitkan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk kejahatan,” tegas Galih Bayu Raditya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan modus baru pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara sengaja melepas pelat nomor belakang. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera tilang elektronik yang kini banyak terpasang di berbagai titik strategis Kota Surabaya.
Modus tersebut, lanjut Galih, bukan sekadar akal-akalan lalu lintas, melainkan bentuk perlawanan terhadap sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Dengan melepas pelat nomor, pengendara berharap tidak dapat diidentifikasi, sehingga terhindar dari sanksi tilang. Namun, celah ini justru dinilai berbahaya karena memberi ruang bagi tindakan kriminal yang lebih serius.
“Kalau pelat nomor dilepas, identitas kendaraan menjadi kabur. Ini sangat rawan disalahgunakan, termasuk untuk curanmor atau tindak pidana lain di jalan raya,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Polrestabes Surabaya memastikan akan menggelar operasi gabungan berskala besar dalam waktu dekat. Operasi ini akan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor kendaraan, terutama pelat nomor belakang. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Selain penindakan langsung di lapangan, kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan kejahatan. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran dan kriminalitas, sekaligus memulihkan ketertiban lalu lintas di Surabaya.
Galih mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh penggunaan pelat nomor kendaraan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari kontribusi warga dalam menjaga keamanan bersama. Pelanggaran kecil, jika dibiarkan, dapat berdampak besar terhadap situasi kamtibmas.
Kepolisian berharap, dengan adanya operasi penertiban dan kesadaran masyarakat, angka pelanggaran lalu lintas sekaligus potensi kejahatan di jalan raya dapat ditekan. Surabaya sebagai kota metropolitan dituntut memiliki lalu lintas yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh penggunanya.
