Jakarta – Upaya menguji proses pembentukan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi menemui “pintu tertutup” pada aspek formil permohonan. MK menyatakan permohonan pengujian formil terhadap perubahan UU TNI tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/7/2026). Permohonan berkaitan dengan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam putusannya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil pokok permohonan setelah menemukan persoalan pada syarat formil yang diajukan para pemohon.
Permohonan itu pada dasarnya mempersoalkan proses pembentukan perubahan UU TNI. Para pemohon menilai terdapat persoalan dalam tahapan pembentukan undang-undang tersebut dan meminta Mahkamah menguji apakah proses legislasi telah sesuai dengan ketentuan konstitusi serta prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, Mahkamah menempatkan pemenuhan persyaratan permohonan sebagai bagian yang terlebih dahulu harus diperiksa sebelum memasuki substansi keberatan para pemohon. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan “tidak dapat diterima” memiliki konsekuensi berbeda dengan penolakan terhadap substansi permohonan. Dalam perkara ini, Mahkamah tidak sampai pada kesimpulan bahwa seluruh argumentasi mengenai proses pembentukan perubahan UU TNI benar atau keliru. Putusan berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan formil yang diperlukan agar pokok permohonan dapat diperiksa lebih lanjut.
Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian gugatan terhadap perubahan UU TNI setelah undang-undang tersebut disahkan. Perubahan regulasi mengenai TNI sebelumnya menarik perhatian masyarakat karena menyangkut sejumlah ketentuan mengenai kedudukan, tugas, hingga ruang penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu.
Dalam pengujian formil undang-undang, fokus pemeriksaan berbeda dengan pengujian materiil. Pengujian materiil menilai apakah norma atau pasal dalam suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara pengujian formil mempersoalkan proses pembentukan undang-undang, termasuk prosedur dan tahapan pembahasannya.
Karena perkara yang diputus MK pada Kamis (16/7/2026) merupakan pengujian formil, perhatian utamanya berada pada proses pembentukan perubahan UU TNI. Akan tetapi, Mahkamah harus terlebih dahulu memastikan permohonan memenuhi ketentuan sebelum dalil mengenai proses legislasi tersebut dapat diperiksa lebih jauh.
Para pemohon sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. Mereka membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi prinsip dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mekanisme itu memberikan ruang bagi warga negara maupun pihak yang memenuhi ketentuan untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang, baik dari sisi materi maupun proses pembentukannya.
Meski demikian, setiap permohonan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Aspek tersebut menjadi penting karena menentukan apakah Mahkamah dapat masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok perkara.
Putusan terhadap pengujian formil perubahan UU TNI ini karena itu tidak dapat dimaknai sebagai penilaian menyeluruh MK terhadap seluruh perdebatan mengenai substansi UU TNI. Mahkamah dalam perkara tersebut tidak sampai melakukan penilaian akhir terhadap berbagai ketentuan materiil yang terdapat di dalam undang-undang.
Demikian pula, putusan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya membenarkan atau menyalahkan kritik masyarakat terhadap proses revisi UU TNI. Penilaian Mahkamah terbatas pada perkara dan permohonan yang diperiksa beserta persyaratan hukum yang menyertainya.
Perubahan UU TNI sebelumnya menjadi perhatian karena membawa sejumlah perubahan terhadap pengaturan institusi militer. Perdebatan publik antara lain berkaitan dengan posisi prajurit aktif pada jabatan sipil, tugas operasi militer selain perang, serta hubungan perubahan regulasi tersebut dengan agenda reformasi sektor keamanan.
Pemerintah dan DPR dalam proses perubahan UU TNI menyampaikan argumentasi mengenai kebutuhan penyesuaian regulasi dengan perkembangan tugas pertahanan dan kelembagaan TNI. Sementara sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik beberapa bagian perubahan undang-undang karena dinilai berpotensi memperluas keterlibatan militer di ranah sipil.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari perdebatan publik mengenai arah kebijakan pertahanan dan hubungan sipil-militer. Mahkamah Konstitusi berada pada posisi untuk menilai perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan UUD 1945 dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara pengujian formil ini, syarat permohonan menjadi penentu sebelum Mahkamah memasuki substansi perdebatan. Karena persyaratan tersebut dinilai tidak terpenuhi, pemeriksaan tidak berlanjut pada penilaian pokok permohonan sebagaimana diminta para pemohon.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya aspek prosedural dalam mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak hanya perlu menyusun argumentasi mengenai dugaan pelanggaran konstitusi, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan pengajuan perkara dipenuhi.
Bagi masyarakat, pembedaan antara putusan tidak dapat diterima dan putusan yang menolak pokok permohonan juga penting. Ketika permohonan tidak dapat diterima, substansi keberatan yang diajukan belum tentu telah diperiksa dan diputus secara menyeluruh oleh Mahkamah.
Dengan demikian, putusan Kamis (16/7/2026) tersebut berfokus pada aspek formil permohonan pengujian perubahan UU TNI. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persyaratan formilnya tidak terpenuhi, sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.
Perdebatan mengenai perubahan UU TNI sendiri tetap menjadi bagian dari ruang hukum dan diskursus publik melalui mekanisme yang tersedia. Putusan MK dalam perkara ini menegaskan bahwa setiap pengujian undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan hukum sebelum Mahkamah dapat memberikan penilaian terhadap substansi persoalan yang diajukan.
