Sangatta – Di balik kemegahan tambang batu bara terbesar di Asia Tenggara, ada sudut kecil yang nyaris terlupakan. Di sanalah, tepatnya di RT 28 Dusun 8 Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kutai Timur, 102 kepala keluarga menjalani hidup yang tak pernah tersentuh terang listrik dan aliran air bersih.
“Sejak pemukiman ini ada, belum sekalipun kami menikmati listrik,” kata Hadi, Ketua RT 28, dengan suara pelan. Kalimat itu meluncur dengan getir, menyiratkan luka lama yang belum sembuh. Warga Bukit Kayangan hidup dalam ironi—berada di jantung industri tambang namun dikelilingi oleh kegelapan.
RT 28 bukanlah pemukiman liar yang baru berdiri. Wilayah ini sudah dihuni sejak tahun 1980, dan Hadi sendiri menetap di sana sejak 2003. Meski berada dalam wilayah IUP PT Kaltim Prima Coal (KPC), warga tak pernah merasakan hasil dari geliat industri raksasa itu. Untuk penerangan malam, mereka hanya mengandalkan genset atau panel surya seadanya. Namun, biaya genset terlalu tinggi dan solar cell kerap rusak oleh cuaca ekstrem.

“Yang pakai genset harus beli minyak. Kalau solar cell, sering rusak karena cuaca ekstrem. Tidak semua warga mampu,” ujarnya.
Masalah semakin pelik ketika sumber air sumur yang selama ini jadi andalan, mendadak mengering di sebagian tempat. Ini terjadi sejak pembangunan kolam pengendapan atau settling pond oleh KPC dilakukan. “Airnya benar-benar hilang kalau kemarau. Tidak tersisa. Ada hanya di daerah datar, kalau perbukitan tak ada sumber air,” keluh Hadi. Tanpa air, warga harus menadah hujan.
Selain air, ketenangan juga menguap dari kampung mereka. Suara alat berat sangat mengaggu. “Bisingnya luar biasa, apalagi malam hari. Anak-anak susah tidur, kami orang tua pun terusik,” kata Hadi. Getaran mesin dan deru alat berat bergema setiap malam, membuat tidur jadi kemewahan.
Marlin Sundhu, Pengawas Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, membenarkan adanya dampak dari proyek industri tersebut. Menurutnya, meskipun bukan aktivitas tambang langsung, pembangunan infrastruktur tambang seperti kolam pengendapan bisa mempengaruhi lingkungan, termasuk mengeringnya sumber air dan meningkatnya kebisingan.

“Kalau pencemaran harus dibuktikan lewat hasil sampling yang melebihi baku mutu. Tapi kalau dampak sosial, itu jelas ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ambang batas kebisingan yang diperbolehkan adalah 55 desibel dB(A). Jika melebihi, maka harus ada penyesuaian operasional, terutama di malam hari.
Cerita getir itu akhirnya sampai juga ke telinga DPRD Kutim. Pada Selasa (29/7/2025), Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, memimpin kunjungan lapangan ke lokasi. Bersama perwakilan PLN, PDAM, Dinas Lingkungan, dan Perkim, mereka meninjau langsung kondisi RT 28.
“Kami ingin lihat langsung kondisinya. Wilayah ini memang masuk IUP KPC, tapi bukan untuk ditambang. Meski begitu, warga tetap harus dipenuhi hak-hak dasarnya,” tegas Ardiansyah. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah pemenuhan listrik dan air bersih serta kejelasan status lahan warga. “Kalau status tanah tidak jelas, pembangunan akan stagnan. Jangan sampai masyarakat jadi korban ketidakjelasan tata ruang,” tambahnya.

Dari pihak KPC, Nanang Supriadi selaku Manager Community Empowerment menjelaskan bahwa desain teknis instalasi listrik sudah selesai dan tinggal menunggu proses lanjut di PLN Bontang. “Kami sudah bekerja sama dengan PLN. Sekarang dalam tahap administrasi di PLN Bontang. Kami harap pemerintah bisa mendorong percepatannya,” katanya.
Untuk air bersih, PDAM juga telah merancang jaringan distribusi permanen ke RT 28. Namun, keterbatasan anggaran dan medan membuat proyek ini belum bisa terealisasi penuh. “Saat ini distribusi air masih darurat, menggunakan armada suplai. Tapi jumlahnya belum mencukupi,” ujar Nanang.
Ia menegaskan, meski RT 28 tidak ditambang, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab sosial atas dampak aktivitasnya. “Kami bekerja sesuai regulasi. Dan kami komit bantu, meski wilayah ini tidak ditambang,” tegasnya.
Dalam diskusi terbuka saat kunjungan itu, warga mengajukan permintaan yang lebih tegas: bila tidak bisa dijamin kebutuhan dasar, mereka meminta lahan mereka dibebaskan saja. “Kami lelah hidup dalam ketidakpastian,” kata Hadi.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Posisi RT 28 berada di area wilayah batas yang tidak ditambang namun terkena dampak proyek. Di sinilah kolam pengendapan KPC dibangun. Fasilitas vital itu dirancang untuk menyaring air tambang sebelum dialirkan ke lingkungan. Tapi warga merasa dampak tidak langsungnya justru menambah beban hidup mereka.
“Kalau memang tidak masuk wilayah strategis, lebih baik kami dibebaskan. Supaya bisa hidup lebih layak di tempat lain,” ujar Hadi dengan nada sendu.
Kunjungan Komisi C menjadi secercah harapan baru. Namun, warga belum bisa sepenuhnya percaya pada janji. Terlalu banyak harapan yang digantung selama ini, tanpa hasil nyata.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kami ingin listrik, air, dan kejelasan status lahan. Jangan sekadar janji,” ujar Hadi.
Di Bukit Kayangan, kemajuan terdengar dari deru alat berat, tapi tidak terasa dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak tumbuh tanpa pernah tahu bagaimana lampu menyala dari saklar. Malam hari, bukan untuk istirahat, tapi untuk bertahan dalam gelap dan bising.
