Pasaman Barat – Malam Sabtu (18/10/2025) di Kabupaten Pasaman Barat berubah menjadi momen yang mengundang keprihatinan. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebakaran, dan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah titik hiburan malam. Dari operasi yang digelar sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas menemukan fakta mengejutkan: empat dari tujuh wanita yang diamankan di Café Banana, Simpang Empat, ternyata masih berusia di bawah umur.
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di beberapa kafe di wilayah Pasaman Barat. Titik pertama yang disasar adalah Café Banana di Kecamatan Pasaman. Dari lokasi itu, petugas mengamankan tujuh orang wanita tanpa identitas jelas yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu. Namun hasil pendataan menunjukkan empat di antaranya masih anak-anak, berusia 15 hingga 17 tahun.
“Benar, tim kami bersama Satnarkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan Operasi Pekat di beberapa lokasi. Salah satunya di Café Banana, tempat kami menemukan tujuh wanita yang kami amankan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Saripin, SE, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pasaman Barat, pada Minggu (19/10/2025).
Saripin menegaskan bahwa operasi tersebut juga merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi peredaran narkotika dan pelanggaran norma sosial. “Empat dari tujuh orang yang diamankan masih di bawah umur, tiga berusia 17 tahun dan satu berusia 15 tahun,” tambahnya.
Usai diamankan, ketujuh wanita tersebut tidak ditahan, melainkan diserahkan kepada instansi berwenang untuk penanganan lanjutan. Berdasarkan berita acara serah terima, tiga wanita dewasa diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan empat anak di bawah umur diserahkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPPKBP3A Pasaman Barat.
Kepala UPTD PPA, Helfi Yerita, SKM, MM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya empat anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi hiburan malam. Ini mengindikasikan adanya potensi eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan anak dalam aktivitas hiburan malam merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami akan mendalami hal ini dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pasaman Barat untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Pasaman Barat telah mengeluarkan surat rekomendasi pembinaan bagi lima orang yang terindikasi sebagai tuna susila ke UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi di Solok. Dua anak lainnya dikembalikan kepada orang tua mereka, namun tetap dalam pengawasan UPTD PPA untuk pendampingan psikososial.
Menutup keterangannya, Saripin menegaskan bahwa Satpol PP akan terus menindak tegas aktivitas hiburan malam yang melanggar norma serta melibatkan anak di bawah umur. “Kami tidak akan mentolerir praktik yang merusak moral masyarakat. Langkah hukum akan kami dorong agar menjadi efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena sosial yang menyoroti lemahnya pengawasan di tempat hiburan malam daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi lintas instansi untuk melindungi anak dari bentuk eksploitasi.
Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran serta Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat mengungkap fakta memprihatinkan saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam operasi yang menyasar sejumlah kafe, tim mengamankan tujuh orang wanita dari satu lokasi, di mana empat di antaranya terkonfirmasi masih berstatus anak di bawah umur.
Operasi gabungan yang digelar sekitar pukul 23.00 WIB itu dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di beberapa lokasi. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan peraturan daerah, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peredaran narkotika.
Target pertama tim gabungan adalah sebuah tempat hiburan bernama “Café Banana” di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Di lokasi inilah tim gabungan menemukan dan mengamankan ketujuh wanita tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke target kedua, yakni “Cafe Bety” yang berlokasi di Jambak Jalur Delapan, Kenagarian Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman.
Namun, setibanya di lokasi kedua, petugas kembali tidak menemukan aktivitas apa pun. Kondisi Cafe Bety terpantau gelap gulita dan sepi, seolah-olah tidak beroperasi.
Ironisnya, ini bukan kali pertama tim gabungan mendapati kondisi serupa. Cafe Bety diketahui telah dua kali dirazia sebelumnya, namun selalu berakhir dengan hasil nihil yang sama: kafe ditemukan dalam kondisi tutup. Kuat dugaan, informasi mengenai operasi gabungan ini telah bocor terlebih dahulu sebelum tim tiba di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pasaman Barat, Handoko, melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Saripin, SE, mengonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut.
“Benar, tim kami bersama jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat telah melaksanakan giat Operasi Pekat pada Sabtu malam di beberapa titik. Di salah satu kafe di Simpang Empat (Café Banana), kami melakukan penindakan. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah,” ujar Saripin saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).
Saripin menjelaskan, di lokasi pertama (Café Banana), personel Satpol PP berfokus pada penanganan pelanggaran ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda). Tim mendapati sejumlah wanita di lokasi yang tidak dapat menunjukkan identitas jelas dan diduga terkait dengan aktivitas yang melanggar norma.
“Total ada tujuh wanita yang kami amankan dari lokasi tersebut (Café Banana) untuk pendataan dan proses lebih lanjut oleh Satpol PP,” tambah Saripin.
Fakta yang paling disayangkan, lanjut Saripin, adalah temuan bahwa mayoritas dari mereka yang diamankan oleh Satpol PP ternyata masih berusia anak. Temuan ini menjadi fokus utama pasca-operasi.
“Setelah dilakukan pendataan, empat dari tujuh orang tersebut teridentifikasi masih di bawah umur, yakni tiga orang berusia 17 tahun dan satu orang baru berusia 15 tahun,” tegasnya.
Sesuai prosedur operasi, Satpol PP tidak melakukan penahanan. Ketujuh wanita tersebut segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. Proses serah terima administratif dilakukan pada hari Minggu (19/10/2025) dan dibagi menjadi dua penanganan terpisah.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 300.1.1/…/X/Satpolpp-Kebakaran/2025, Satpol PP menyerahkan tiga wanita dewasa kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Ketiganya berinisial G.O. (19), Y.S. (28), dan A.M.Q. (18). Mereka diserahkan kepada Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Ir. Evalinda, dan dicatat sebagai “Pemandu Karaoke/LC” untuk asesmen rehabilitasi sosial.
Secara terpisah, keempat anak di bawah umur diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPPKBP3A Pasaman Barat. Penyerahan anak berinisial N.M. (17), Z.P.M. (17), S.O.H. (17), dan M.Y.C. (15) itu diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA, Helfi Yerita, SKM, MM.
Menanggapi temuan ini, Kepala UPTD PPA Pasaman Barat, Helfi Yerita, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Fokus penanganan tidak hanya pada pemulihan psikologis anak, tetapi juga pada potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami sangat prihatin dengan adanya empat anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi tersebut. Ini mengindikasikan adanya potensi eksploitasi terhadap anak,” ujar Helfi Yerita dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa mempekerjakan atau melibatkan anak dalam aktivitas di tempat hiburan malam merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada. “Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mempekerjakan atau melibatkan anak dalam aktivitas atau lingkungan kerja yang tidak pantas, apalagi di tempat hiburan malam, merupakan pelanggaran serius. Kami akan mendalami hal ini,” tegasnya.
UPTD PPA, lanjut Helfi, akan segera berkoordinasi dengan Unit PPA di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. “Koordinasi ini penting untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual, terhadap pemilik atau pengelola Café Banana,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, setelah melakukan asesmen, mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 400.9.4.2/…/Dinsos/X/2025. Surat tersebut merekomendasikan pengiriman lima orang untuk pembinaan di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi di Solok.
Kelima orang yang direkomendasikan tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa (G.O., Y.S., dan A.M.Q.) serta dua anak di bawah umur (S.O.H. dan M.Y.C.). Dalam surat rekomendasi itu, kelimanya dinyatakan “terindikasi Tuna Susila”.
Adapun dua anak lainnya, yakni N.M. (17) dan Z.P.M. (17), dikembalikan kepada orang tua mereka. Meskipun demikian, keduanya tetap berada dalam penanganan dan pengawasan UPTD PPA Pasaman Barat untuk intervensi lebih lanjut.
“Kami (Satpol PP) tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak moral, apalagi yang mengeksploitasi atau melibatkan anak di bawah umur. Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial dan UPTD PPA untuk pembinaan,” tutup Saripin.
“Kami juga mendukung penuh langkah UPTD PPA berkoordinasi dengan Polres terkait aspek pidananya untuk memberikan efek jera kepada pengelola,” pungkasnya.
