Kutim – Ancaman malaria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah sektor kesehatan. Sepanjang 2026, jumlah kasus positif malaria yang tercatat telah mencapai 126 orang. Angka tersebut menempatkan Kutim sebagai daerah dengan kasus malaria terbanyak kedua di Kalimantan Timur (Kaltim), sementara realisasi pemeriksaan masyarakat baru menyentuh 36 persen dari target tahunan.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim tertanggal Senin (5/10/2026), jumlah kasus malaria di Kutim tercatat 126 orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan laporan Dinkes Kutim pada Rabu (16/9/2026), yakni sebanyak 118 kasus. Selisih delapan kasus tersebut menunjukkan adanya perbedaan jumlah dalam dua laporan, meskipun masih diperlukan pencocokan periode dan metode pencatatan untuk memastikan apakah seluruhnya merupakan tambahan kasus baru.
Persoalan malaria ini turut menjadi perhatian Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kutim, Sumarno, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Tingginya jumlah penderita dan rendahnya cakupan pemeriksaan menjadi dua persoalan yang perlu ditangani melalui penguatan penemuan kasus serta pencegahan penularan.
Penguatan deteksi dini menjadi salah satu strategi yang sebelumnya disampaikan Sumarno dalam upaya mempercepat pengendalian malaria di Kutim.
Sumarno menjelaskan bahwa kegiatan penemuan kasus perlu dilakukan secara aktif, terutama di kawasan endemis yang memiliki mobilitas penduduk tinggi.
“Petugas langsung turun ke lapangan untuk menemukan kasus sedini mungkin dan memastikan penanganan dilakukan dalam hitungan jam, bukan hari. Kami tidak menunggu laporan,” ujar Sumarno.
Sumarno menyoroti perlunya pemetaan wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi agar pelaksanaan program pencegahan dapat dilakukan secara tepat.
“Kami memetakan wilayah-wilayah yang paling berisiko agar intervensinya tepat sasaran,” kata Sumarno.
Pemetaan tersebut penting karena karakteristik risiko malaria dapat berbeda antara kawasan permukiman, perkebunan, pertambangan, dan wilayah yang berbatasan dengan hutan.
Selain penguatan pemeriksaan, keterlibatan perusahaan yang beroperasi di kawasan berisiko juga diperlukan untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar.
Koordinasi antara perusahaan, puskesmas, dan petugas surveilans dapat mendukung upaya penemuan penderita secara lebih cepat, terutama pada kelompok pekerja yang memiliki mobilitas tinggi.
Kasus Malaria Kutim Naik dari 118 Menjadi 126 Orang
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kutim, dr Hj Yuwana Sri Kurniawati, mengungkapkan bahwa sebanyak 118 kasus malaria telah dilaporkan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kutim hingga pertengahan September 2026.
Data tersebut disampaikan Yuwana ketika ditemui di Kantor Dinkes Kutim pada Rabu (16/9/2026).
“Ini total satu kabupaten, Bu, dari seluruh faskes, kasus lokal maupun impor,” ujar Yuwana.
Menurutnya, kasus malaria yang ditemukan tidak seluruhnya berasal dari penularan di wilayah Kutim. Sebagian merupakan kasus impor, yakni infeksi malaria yang diperoleh penderita saat berada di luar wilayah pelaporan.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan epidemiologi karena penanganan kasus lokal dan impor memerlukan penelusuran riwayat aktivitas maupun perjalanan penderita.
Yuwana menjelaskan bahwa kondisi geografis Kutim yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengendalian malaria.
Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan, pertanian, pertambangan, maupun pembangunan permukiman dapat meningkatkan peluang kontak manusia dengan nyamuk Anopheles yang berperan sebagai pembawa parasit malaria.
Oleh sebab itu, perusahaan maupun masyarakat yang melakukan aktivitas pembukaan lahan diharapkan berkoordinasi dengan puskesmas untuk memperoleh pemeriksaan serta informasi mengenai langkah pencegahan.
Yuwana juga menekankan pentingnya penanganan segera terhadap pasien yang dinyatakan positif malaria agar pengobatan tidak terlambat dan potensi penularan dapat ditekan.
Pemeriksaan Malaria Baru 36 Persen, Kurang 5.965
Di tengah tingginya kasus positif, capaian pemeriksaan malaria di Kutim justru masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Kaltim.
Berdasarkan surat Dinkes Provinsi Kaltim Nomor 400.7.8/2789/DINKES-III tertanggal 5 Oktober 2026, realisasi pemeriksaan malaria di Kutim baru mencapai 3.345 pemeriksaan dari target sebanyak 9.310 pemeriksaan sepanjang tahun.
Dengan realisasi sekitar 36 persen, Kutim masih membutuhkan tambahan 5.965 pemeriksaan untuk memenuhi target 2026.
Capaian tersebut menempatkan Kutim sebagai daerah dengan persentase pemeriksaan malaria paling rendah di antara 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Paser telah mencapai 65 persen, Kutai Barat 70 persen, Samarinda 78 persen, dan Mahakam Ulu 84 persen.
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya telah melampaui target pemeriksaan yang ditetapkan.
Kabupaten Berau mencatat capaian tertinggi sebesar 163 persen, disusul Bontang 140 persen, Penajam Paser Utara 117 persen, Balikpapan 109 persen, serta Kutai Kartanegara 108 persen.
Secara keseluruhan, realisasi pemeriksaan malaria di Kaltim mencapai 44.430 dari target 54.117 pemeriksaan atau sekitar 82 persen.
Perbedaan capaian tersebut menunjukkan perlunya percepatan pemeriksaan di Kutim, terutama untuk menjangkau penduduk di wilayah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Selain itu, indikator Annual Blood Examination Rate (ABER) Kutim tercatat sebesar 0,70 persen.
ABER merupakan indikator yang menggambarkan persentase penduduk yang menjalani pemeriksaan darah malaria dalam satu tahun.
Dalam dokumen Dinkes Provinsi Kaltim, target ABER untuk wilayah endemis rendah tercantum sebesar 10 persen.
Rendahnya cakupan pemeriksaan menjadi perhatian karena infeksi malaria yang tidak terdeteksi berpotensi menyebabkan keterlambatan pengobatan dan menyulitkan pengendalian penularan.
Kutim Sumbang 22 Persen Kasus Malaria di Kaltim
Berdasarkan grafik kasus positif malaria tahun 2026 yang diterbitkan Dinkes Provinsi Kaltim, jumlah penderita malaria di seluruh kabupaten dan kota mencapai 574 kasus.
Kabupaten Penajam Paser Utara berada pada urutan pertama dengan 133 kasus, sedangkan Kutim menempati posisi kedua dengan 126 kasus.
Berikutnya, Balikpapan mencatat 69 kasus, Berau 62 kasus, Paser 59 kasus, dan Samarinda 53 kasus.
Sementara itu, Kutai Kartanegara dan Bontang masing-masing melaporkan 29 kasus, Kutai Barat 10 kasus, serta Mahakam Ulu empat kasus.
Dari total 574 kasus malaria di Kaltim, sekitar 22 persen berasal dari Kutim.
Persentase tersebut menunjukkan besarnya kontribusi kasus malaria Kutim terhadap keseluruhan jumlah penderita yang tercatat di tingkat provinsi.
Berdasarkan laporan Dinkes Kutim pada September 2026, kasus malaria juga ditemukan di sejumlah wilayah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit Sangkulirang tercatat melaporkan 22 kasus, disusul Sangatta Selatan sebanyak 16 kasus, Kaliorang 15 kasus, dan wilayah pelayanan Sangkulirang 14 kasus.
Sementara itu, RSUD Kudungga melaporkan 10 kasus dan Sandaran sembilan kasus.
Angka tersebut merupakan bagian dari laporan sebelumnya yang mencatat 118 kasus malaria di Kutim.
Data dari rumah sakit dan wilayah pelayanan kesehatan tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai sebaran kasus berdasarkan kecamatan karena menggunakan kategori pencatatan yang berbeda.
Yuwana sebelumnya juga menyoroti penemuan kasus malaria di Sangatta Selatan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena malaria tidak hanya ditemukan di kawasan pedalaman, tetapi juga dapat teridentifikasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkotaan.
Untuk memastikan asal penularan, Dinkes Kutim melakukan penelusuran epidemiologi dengan memeriksa riwayat perjalanan, pekerjaan, dan aktivitas pasien sebelum terdiagnosis malaria.
Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan kasus lokal dengan kasus impor sehingga intervensi kesehatan dapat diarahkan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Dinkes Kaltim Dorong Percepatan Skrining Massal
Rendahnya realisasi pemeriksaan malaria di sejumlah kabupaten dan kota mendapat perhatian Dinkes Provinsi Kaltim.
Melalui surat resmi tertanggal Senin (5/10/2026), pemerintah provinsi meminta daerah yang belum memenuhi target pemeriksaan untuk meningkatkan kegiatan penemuan kasus secara aktif.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak.
Salah satu langkah yang diarahkan adalah pelaksanaan Active Case Detection (ACD), yakni kegiatan penemuan penderita secara aktif di masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kegiatan Mass Blood Survey (MBS), yaitu pemeriksaan darah secara massal terhadap kelompok masyarakat tertentu untuk mendeteksi infeksi malaria.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan pemeriksaan, khususnya di wilayah yang memiliki risiko penularan tinggi.
Pelaksanaannya dapat memanfaatkan dukungan pendanaan GF ATM Komponen Malaria Tahun 2026 melalui BL 250.
Dalam surat tersebut, Dinkes Provinsi Kaltim juga meminta penyelesaian laporan pertanggungjawaban kegiatan sebelum 30 Oktober 2026.
Bagi Kutim, arahan tersebut menjadi penting karena jumlah pemeriksaan yang belum terealisasi masih mencapai hampir enam ribu pemeriksaan.
Percepatan pemeriksaan diharapkan dapat meningkatkan jumlah penduduk yang mendapatkan layanan deteksi dini, termasuk masyarakat yang tinggal atau bekerja di kawasan dengan akses pelayanan kesehatan terbatas.
Kegiatan skrining juga diharapkan mampu mengidentifikasi penderita yang belum menunjukkan gejala sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.
Dinkes Kutim Perkuat Pencegahan, Warga Diminta Waspada
Selain meningkatkan jumlah pemeriksaan, pengendalian malaria membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menerapkan langkah pencegahan.
Malaria merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina yang terinfeksi.
Penyakit ini umumnya ditandai dengan demam, menggigil, berkeringat, sakit kepala, nyeri otot, serta kondisi tubuh yang terasa lemah.
Masyarakat yang mengalami gejala tersebut, khususnya setelah melakukan perjalanan atau beraktivitas di kawasan endemis malaria, dianjurkan segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui metode mikroskopis maupun Rapid Diagnostic Test (RDT) untuk memastikan apakah seseorang terinfeksi malaria.
Deteksi dini menjadi penting karena semakin cepat infeksi diketahui, semakin cepat pula pasien dapat memperoleh pengobatan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Sementara itu, langkah pencegahan dapat dilakukan melalui penggunaan kelambu berinsektisida, perlindungan diri dari gigitan nyamuk, serta peningkatan kewaspadaan ketika beraktivitas di sekitar kawasan hutan atau wilayah yang memiliki riwayat penularan malaria.
Yuwana sebelumnya juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara masyarakat, perusahaan, dan fasilitas kesehatan dalam melakukan pemeriksaan maupun penelusuran sumber infeksi.
Setiap pasien yang terkonfirmasi positif perlu mendapatkan pengobatan serta tindak lanjut epidemiologi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penularan di lingkungan sekitar.
Penguatan pemeriksaan, surveilans aktif, dan pencegahan berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai penularan malaria.
Dengan jumlah kasus positif mencapai 126 orang, Kutim menghadapi tantangan untuk mempercepat penemuan penderita sekaligus meningkatkan cakupan pemeriksaan yang baru mencapai 36 persen.
Terlebih, masih terdapat kekurangan sebanyak 5.965 pemeriksaan dari target sepanjang 2026.
Melalui penguatan deteksi dini, kerja sama lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat, upaya pengendalian malaria di Kutim diharapkan mampu menekan risiko penularan dan mencegah keterlambatan penanganan penderita.
