Semarang – Dugaan kekerasan seksual yang mencuat dari sebuah padepokan di Kabupaten Demak menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Di tengah perhatian publik yang terus menguat, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa penanganan kasus semacam itu tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Ia mengibaratkan pencegahan sebagai benteng utama yang harus dibangun bersama agar ruang pendidikan dan keagamaan tidak berubah menjadi tempat yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menanggapi kasus yang menyeret seorang pengasuh padepokan di Kabupaten Demak, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan profesional. Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, Kementerian Agama menjadi sektor utama dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis agama, sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan.
“Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh agama, alim ulama, dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi.
Menurut mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut, proses hukum harus memberikan kepastian keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun, ia menilai langkah represif saja tidak akan mampu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang kerap muncul di berbagai lingkungan sosial.
“Satu, harus memberikan efek jera. Yang kedua, perilaku semacam ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Seluruh komponen masyarakat harus ikut serta dalam upaya pencegahan. Mencegah itu jauh lebih baik daripada menindak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan mencegah tindak kekerasan seksual tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Kementerian Agama, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan keagamaan, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama juga dinilai perlu diperkuat tanpa mengurangi peran strategis lembaga tersebut dalam membentuk karakter masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan pemerintah provinsi akan membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan kasus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembinaan dan perizinan pondok pesantren maupun sekolah berbasis agama merupakan kewenangan Kementerian Agama.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan semua pihak. Karena untuk pondok pesantren atau sekolah berbasis agama, kewenangan pembinaan dan perizinannya berada di Kementerian Agama. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terkait izin,” kata Sumarno.
Menurutnya, langkah yang diambil harus mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan para santri yang masih menjalani proses belajar di lingkungan lembaga tersebut. Karena itu, setiap keputusan perlu dibahas secara matang agar mampu memberikan perlindungan sekaligus menjamin hak pendidikan peserta didik.
“Kita harus mengambil langkah yang tepat. Di sana ada santri yang sedang belajar. Ini yang perlu dipikirkan dan didiskusikan bersama agar solusi yang diambil benar-benar komprehensif,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Demak sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Informasi yang berkembang menyebutkan laporan telah disampaikan sejak 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Peristiwa itu kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, termasuk memastikan pemulihan korban serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan sinergi lintas lembaga, ketegasan hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, ruang pendidikan dan keagamaan diharapkan tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
