Bondowoso – Dana hibah dalam APBD Bondowoso kembali menjadi “lampu sorot” di tengah tuntutan efisiensi dan kebutuhan pembangunan daerah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nalar Sembilan mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang mengalokasikan anggaran kepada sejumlah organisasi keagamaan dan perkumpulan alumni pondok pesantren.
Kritik tersebut disampaikan Ketua LSM Nalar Sembilan Muhdar, menyusul adanya alokasi hibah bagi beberapa organisasi pada tahun anggaran 2026. Ia meminta Pemkab Bondowoso menjelaskan secara terbuka dasar pemilihan penerima, program yang akan dibiayai, jumlah masyarakat yang menerima manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Nalar Sembilan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU memperoleh alokasi Rp1 miliar. Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas mendapat Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI Rp50 juta, Pembantu Pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid atau P4NJ Rp400 juta, serta Ikatan Alumni Santri Sidogiri atau IASS sebesar Rp300 juta.
Muhdar menegaskan pihaknya tidak sedang menggugat legalitas pemberian hibah kepada organisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan uang daerah harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
“Tidak ada yang mempersoalkan legalitas hibah. Yang dipersoalkan adalah prioritas, transparansi, dan manfaatnya,” ujar Muhdar, Senin (2/3/2026).
Menurut Muhdar, pemenuhan persyaratan administratif tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik mengenai rasa keadilan dan manfaat anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, tetap perlu menerangkan alasan organisasi tertentu ditetapkan sebagai penerima serta indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program hibah.
Sorotan itu muncul karena pada saat bersamaan masyarakat Bondowoso masih berhadapan dengan berbagai persoalan pelayanan dasar dan infrastruktur. Sejumlah jalan dan jembatan dilaporkan memerlukan perbaikan, bangunan sekolah membutuhkan penanganan, sedangkan sarana dan prasarana pertanian dinilai belum sepenuhnya memadai.
Kondisi tersebut membuat LSM Nalar Sembilan mempertanyakan skala prioritas Pemkab Bondowoso dalam menyusun anggaran. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah sedang mendorong efisiensi belanja sehingga setiap rupiah dalam APBD dinilai perlu diarahkan pada program yang berdampak luas dan dapat diukur hasilnya.
Muhdar juga menilai perbandingan nilai hibah antara tahun ini dan tahun sebelumnya bukan persoalan utama. Menurut dia, pembahasan seharusnya difokuskan pada dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat, bukan hanya pada kenaikan atau penurunan nominal anggaran.
LSM Nalar Sembilan turut menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kontribusi organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dalam perjalanan bangsa. Namun, rekam jejak sejarah dinilai tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pengalokasian uang daerah.
Dana hibah, menurut Muhdar, harus tetap diberikan berdasarkan kebutuhan daerah, manfaat yang terukur, serta mekanisme yang adil bagi setiap organisasi yang memenuhi persyaratan. Kelengkapan administrasi juga dinilai tidak boleh menutup ruang masyarakat untuk mengawasi proses pengambilan keputusan.
“Transparansi justru memperkuat kepercayaan masyarakat, bukan melemahkannya,” katanya.
Selain proses penetapan, Muhdar meminta pemerintah membuka informasi mengenai realisasi pencairan hibah. Publik dinilai berhak mengetahui apakah dana telah dicairkan, berapa nilai yang sudah disalurkan, program yang dibiayai, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaannya.
Ia mengakui pengawasan oleh organisasi perangkat daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting. Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel.
LSM Nalar Sembilan kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Bondowoso. Pertanyaan itu mencakup dasar hukum pemberian hibah kepada P4NJ dan IASS, pihak yang mengusulkan, kelengkapan persyaratan penerima, bentuk program yang akan didanai, serta hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.
Organisasi tersebut juga mendorong Pemkab Bondowoso membuka proposal penerima, rekomendasi OPD, hasil verifikasi, dan dokumen penetapan hibah. Keterbukaan dokumen dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses penganggaran sekaligus memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Muhdar turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Pertanyaan itu disampaikan berkaitan dengan hubungan kelembagaan Bupati Bondowoso sebagai pengasuh di Pondok Pesantren Nurul Jadid, sebagaimana disoroti oleh LSM Nalar Sembilan.
Menurutnya, pemerintah perlu menerangkan langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga objektivitas proses pembahasan, pemberian rekomendasi, dan penetapan penerima hibah. Penjelasan tersebut dibutuhkan agar tidak muncul prasangka serta untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Bondowoso atas kritik dan pertanyaan LSM Nalar Sembilan . Penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang sekaligus memastikan dana hibah APBD benar-benar digunakan secara tepat sasaran, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bondowoso.
