Sangatta — Warga Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, menyampaikan permintaan agar wilayah mereka dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Status kawasan konservasi ini membuat aktivitas pembangunan di desa mereka, termasuk pembangunan jalan tani, menjadi terhambat. Kondisi tersebut menyulitkan warga, terutama para petani kelapa sawit, dalam mengangkut hasil panen tandan buah segar (TBS).
Permintaan ini disampaikan langsung oleh warga Desa Kandolo saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, dr. Tyty Novel Paembonan, melakukan reses di desa tersebut.
“Mereka meminta agar wilayah mereka dikeluarkan dari kawasan TNK agar bisa dibangun. Mereka adalah petani sawit, tetapi hasil panen mereka sering kali tidak bisa dijual karena tidak ada akses jalan untuk mengangkutnya,” ungkap dr. Tyty Novel Paembonan kepada awak media, baru-baru ini.
Kesulitan Warga Akibat Status TNK
Sebagai kawasan konservasi, TNK memiliki regulasi ketat yang melarang pembangunan di dalam wilayahnya. Hal ini menjadi tantangan besar bagi warga Desa Kandolo yang sebagian besar bergantung pada perkebunan kelapa sawit sebagai sumber penghidupan utama.
Menurut dr. Tyty Novel, kondisi tersebut menyebabkan hasil panen petani, yang sudah susah payah dikerjakan, sering kali tidak terjual karena kendala akses jalan. “Tanpa jalan tani, mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk memindahkan hasil panen, dan ini tentu merugikan,” tambahnya.
Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah lama digarap. Mereka menginginkan lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan TNK atau setidaknya diubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sehingga dapat dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan.
Langkah Awal Perjuangan
Merespons permintaan warga, dr. Tyty Novel menyatakan komitmennya untuk membantu mencari solusi. Ia berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait agar lahan masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan konservasi.
“Tentu perjuangan ini harus melalui Kementerian Kehutanan, karena perubahan status lahan melibatkan aturan yang berlaku di tingkat nasional. Tetapi, ini adalah aspirasi yang perlu diperjuangkan,” jelas dr. Tyty Novel, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar usulan masyarakat ini dibahas terlebih dahulu di tingkat desa dan kecamatan. Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur.
“Perlu dilakukan pemetaan dan penghitungan luas lahan yang telah digarap masyarakat. Misalnya, ada seratus hektar lahan yang sudah digarap, ditanami, dan berproduksi, tetapi masih terkendala legalitas. Ini yang perlu dibahas bersama semua pihak agar dapat diselesaikan,” katanya.
Kendala Legalitas dan Potensi Solusi
Status TNK sebagai kawasan konservasi memang membawa tantangan tersendiri dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lahan mereka. Namun, dr. Tyty Novel optimis bahwa dengan pendekatan yang tepat, status lahan tersebut dapat diubah menjadi APL, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.
“Perjuangan ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat sendiri. Selain itu, proses hukum dan administratif harus dipatuhi agar hasil yang diharapkan dapat dicapai tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pemetaan ulang wilayah yang masuk dalam kawasan TNK. Dengan data yang valid dan lengkap, pembahasan di tingkat kabupaten hingga kementerian akan lebih efektif.
Harapan untuk Masa Depan Warga Kandolo
Permasalahan ini bukan hanya tentang pengangkutan hasil panen, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat Desa Kandolo. Dengan status lahan yang lebih fleksibel, warga berharap dapat meningkatkan produktivitas perkebunan mereka tanpa harus terbebani oleh aturan konservasi yang ketat.
Dr. Tyty Novel berharap bahwa perjuangan ini dapat membuahkan hasil nyata yang akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga hak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi semangat warga Desa Kandolo yang tetap gigih menyampaikan aspirasi mereka meskipun menghadapi banyak kendala. Menurutnya, semangat seperti ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Aspirasi yang Perlu Didengar
Permintaan warga Desa Kandolo agar wilayah mereka dikeluarkan dari kawasan TNK menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kebijakan konservasi sering kali berbenturan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Dalam hal ini, peran DPRD sebagai perwakilan rakyat menjadi sangat penting untuk menjembatani aspirasi warga dengan kebijakan pemerintah.
Reses yang dilakukan dr. Tyty Novel di Desa Kandolo membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan keluhan dan harapan mereka. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa pembangunan yang inklusif harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, tanpa mengabaikan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kolaborasi untuk Solusi Berkelanjutan
Dr. Tyty Novel menekankan bahwa solusi yang diambil harus mencakup kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lingkungan. “Kita harus mencari solusi yang berkelanjutan, yang tidak hanya memihak satu sisi tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi semua pihak,” tutupnya.
