Kutim – Perlindungan anak tidak boleh berhenti di balik tumpukan dokumen administrasi. Prinsip itulah yang ingin ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui penguatan standar satuan pendidikan dan Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sehingga anak memperoleh ruang belajar dan pengasuhan yang aman, nyaman serta mendukung tumbuh kembangnya.
Penguatan tersebut dilakukan Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur melalui konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) di Jakarta. Kepala Bidang PHA DP3A Kutim, Rita Winarni, SE., MM., membawa dua agenda penting, yakni percepatan standarisasi satuan pendidikan ramah anak dan penguatan standar Taman Asuh Ramah Anak.
Langkah koordinasi dengan kementerian diperlukan agar kebijakan daerah tetap berada dalam kerangka standar dan prinsip perlindungan anak yang diterapkan pemerintah pusat. Dengan penyelarasan tersebut, DP3A Kutim berharap program di lapangan mempunyai arah yang lebih jelas, indikator terukur, serta dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Untuk sektor pendidikan, DP3A Kutim menggunakan pendekatan audit mandiri yang memungkinkan sekolah melakukan penilaian terhadap kesiapan masing-masing. Evaluasi itu selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian pendampingan secara bertingkat sesuai kebutuhan setiap satuan pendidikan.
“Melalui aksi perubahan ini, kami mendorong percepatan standarisasi satuan pendidikan ramah anak di Kabupaten Kutai Timur dengan audit mandiri dan pendampingan berjenjang. Harapannya, setiap satuan pendidikan dapat mengetahui tingkat kesiapan masing-masing sekaligus melakukan pembenahan secara terarah sesuai standar pemenuhan hak anak,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutai Timur, Rita Winarni, SE., MM., saat melakukan konsultasi ke KemenPPPA RI di Jakarta.
Namun, perhatian terhadap lingkungan ramah anak tidak hanya diarahkan ke sekolah. Tempat pengasuhan juga menjadi bagian penting karena anak menghabiskan waktu cukup panjang dalam layanan tersebut. Karena itu, standarisasi TARA turut dibahas dalam konsultasi bersama KemenPPPA RI.
“Kami juga berkonsultasi mengenai standarisasi Taman Asuh Ramah Anak atau TARA. Kami ingin memastikan layanan pengasuhan anak tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, ramah, dan mampu mendukung tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Standar TARA dibutuhkan agar tempat pengasuhan tidak dipandang hanya sebagai ruang penitipan. Layanan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, menyediakan perlindungan, serta mendukung perkembangan fisik, psikologis, sosial dan emosional selama anak berada dalam pengasuhan.
DP3A Kutim menilai penerapan standar secara konsisten dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan sistem perlindungan anak yang lebih utuh. Sekolah dan layanan pengasuhan merupakan dua lingkungan yang sangat dekat dengan kehidupan anak setelah keluarga, sehingga kualitas pelayanan di kedua tempat tersebut dapat memberi pengaruh besar terhadap perkembangan anak.
Penguatan standar itu juga berkaitan erat dengan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Bidang Pemenuhan Hak Anak memiliki peran strategis untuk mendorong setiap layanan publik yang bersentuhan dengan anak agar menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, pencapaian tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Keterlibatan pengelola sekolah, guru, tenaga pengasuhan, perangkat daerah, orang tua hingga masyarakat diperlukan agar pelaksanaan program tidak berhenti pada tataran formalitas.
“Standarisasi ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dari satuan pendidikan, pengelola layanan pengasuhan, perangkat daerah, orang tua, serta seluruh pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak benar-benar hadir dalam setiap layanan,” tutup Rita.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena pelaksanaan standar ramah anak memerlukan perubahan cara pandang sekaligus kebiasaan dalam memberikan pelayanan. Tidak cukup hanya memiliki prosedur tertulis, setiap unsur yang terlibat juga harus memahami bagaimana hak anak dihormati dan bagaimana risiko kekerasan maupun diskriminasi dapat dicegah.
Di satuan pendidikan, audit mandiri diharapkan membantu sekolah mengetahui tantangan yang dihadapi sebelum masuk tahap pendampingan. Sementara dalam layanan pengasuhan, penerapan standar TARA dapat menjadi instrumen untuk memastikan anak memperoleh pelayanan yang bukan hanya aman secara fisik, tetapi juga mendukung kebutuhan psikososialnya.
Hasil konsultasi bersama KemenPPPA RI selanjutnya diharapkan menjadi bahan penguatan bagi DP3A Kutim dalam menyusun tindak lanjut di daerah. Dengan standar yang semakin jelas serta pendampingan yang sesuai kebutuhan, pemerintah daerah berupaya memastikan lingkungan belajar dan pengasuhan di Kutai Timur benar-benar menjadi ruang yang melindungi hak, keselamatan dan masa depan anak.
