Kutim – Sekolah bukan sekadar tempat mengejar nilai, tetapi juga “rumah kedua” yang seharusnya memberi rasa aman bagi setiap anak. Semangat itu kini diperkuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur melalui percepatan standarisasi satuan pendidikan ramah anak dengan menerapkan audit mandiri dan pendampingan secara berjenjang.
Program tersebut menjadi salah satu fokus aksi perubahan Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3A Kutai Timur. Sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan di daerah, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, SE., MM., melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) di Jakarta. Koordinasi itu dilakukan untuk menyelaraskan mekanisme standarisasi di Kutai Timur dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui skema yang disiapkan, setiap satuan pendidikan akan didorong terlebih dahulu melakukan audit mandiri. Tahapan tersebut dimaksudkan untuk memotret tingkat kesiapan sekolah dalam memenuhi berbagai indikator satuan pendidikan ramah anak. Dari hasil evaluasi awal itu, DP3A dapat mengetahui aspek yang sudah terpenuhi sekaligus bagian yang masih perlu dibenahi.
“Melalui aksi perubahan ini, kami mendorong percepatan standarisasi satuan pendidikan ramah anak di Kabupaten Kutai Timur dengan audit mandiri dan pendampingan berjenjang. Harapannya, setiap satuan pendidikan dapat mengetahui tingkat kesiapan masing-masing sekaligus melakukan pembenahan secara terarah sesuai standar pemenuhan hak anak,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutai Timur, Rita Winarni, SE., MM., saat melakukan konsultasi ke KemenPPPA RI di Jakarta.
Audit tersebut selanjutnya menjadi pijakan untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Pendekatan secara bertahap dinilai penting karena kondisi dan kemampuan setiap satuan pendidikan tidak selalu sama. Ada sekolah yang mungkin telah memenuhi sebagian besar indikator, sementara sekolah lainnya masih memerlukan penguatan dalam tata kelola, perlindungan anak, lingkungan belajar, maupun pemenuhan hak peserta didik.
Konsultasi kepada KemenPPPA RI juga dilakukan untuk memastikan seluruh proses evaluasi dan pembinaan di Kutai Timur bergerak sesuai standar nasional. Dengan demikian, percepatan standarisasi tidak hanya menghasilkan kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar berdampak pada perubahan lingkungan pendidikan.
DP3A Kutim menargetkan penerapan prinsip ramah anak dapat terlihat secara nyata dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Lingkungan belajar diharapkan mampu menjamin hak anak, mencegah berbagai bentuk kekerasan, menghargai keberagaman, serta menciptakan suasana yang sehat, nyaman, aman dan inklusif.
Dalam konsep tersebut, kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di satuan pendidikan. Hal ini mencakup bagaimana sekolah membangun hubungan antara guru dan peserta didik, menangani persoalan yang melibatkan anak, hingga menyediakan ruang belajar yang mendukung perkembangan fisik dan psikologis.
Proses standarisasi juga membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sekolah tidak dapat menjalankan seluruh indikator tanpa dukungan perangkat daerah, tenaga pendidik, orang tua, pengelola layanan anak, serta unsur masyarakat lainnya.
“Standarisasi ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dari satuan pendidikan, pengelola layanan pengasuhan, perangkat daerah, orang tua, serta seluruh pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak benar-benar hadir dalam setiap layanan,” tutup Rita.
DP3A Kutim menilai mekanisme audit mandiri dapat menumbuhkan kesadaran internal di masing-masing sekolah. Satuan pendidikan tidak hanya menunggu penilaian dari luar, melainkan didorong mengenali sendiri kekuatan dan kekurangan yang dimiliki. Hasilnya kemudian dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.
Pendampingan berjenjang juga diproyeksikan memastikan setiap hasil evaluasi benar-benar ditindaklanjuti. Temuan yang muncul tidak berhenti dalam bentuk laporan, tetapi digunakan sebagai dasar pembinaan, perbaikan layanan, dan penguatan komitmen pihak sekolah.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah lebih luas untuk memperkuat posisi Kutai Timur sebagai daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak anak. Melalui standarisasi satuan pendidikan ramah anak yang terukur, DP3A Kutim berharap sekolah di daerah ini semakin mampu menjadi ruang belajar yang melindungi, menghargai, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
