Sangatta – Di tengah kekhawatiran atas maraknya pernikahan usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB) Kutai Timur memperketat upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Dengan 48 kasus tercatat hingga Juli 2025, Kutim kini menjadi daerah dengan peringkat ketiga tertinggi kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur.
“Setiap pengajuan dispensasi nikah harus melalui konseling wajib, baik bagi anak maupun orang tua, untuk memastikan mereka memahami betul konsekuensi hukum, psikologis, dan sosial dari keputusan itu,” ujar Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi saat dihubungi melalui telephone, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan kebijakan baru DPPKB Kutim yang menggandeng Pengadilan Agama guna mengevaluasi secara ketat setiap permohonan dispensasi. Dispensasi nikah hanya diberikan setelah proses konseling menyeluruh dilakukan dan alasan pengajuan dinilai benar-benar mendesak.
Upaya yang dilakukan mencakup sosialisasi bahaya pernikahan dini, terutama dari sisi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, hingga dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, DPPKB juga aktif memberikan edukasi parenting kepada keluarga sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membentuk pemahaman keluarga yang sehat dan tangguh.
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama di wilayah pedesaan, di mana anak-anak yang putus sekolah sering kali didorong menikah muda oleh orang tua. Sementara di perkotaan, kehamilan di luar nikah—yang kerap disebut sebagai “kecelakaan”—menjadi alasan dominan, memicu lonjakan pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Langkah-langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam upaya pemerintah menekan angka pernikahan usia dini.
DPPKB Kutim berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga aparat desa, turut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Melalui pendekatan yang holistik dan partisipatif, pernikahan dini diharapkan tidak lagi menjadi solusi instan atas tekanan sosial dan ekonomi, tetapi dilihat sebagai keputusan besar yang memerlukan kesiapan menyeluruh. (ADV).
