Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menerima audiensi dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Selasa (7/11/2023).
Pertemuan ini dilakukan di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan tujuan menjalin silaturahmi dan berdiskusi mengenai perkembangan proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien terdiri dari sejumlah organisasi seperti Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice. Mereka hadir untuk menyampaikan anotasi legal terkait putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Kasus ini telah merusak lingkungan dan kawasan hutan, dengan kerugian yang sangat besar bagi negara.Selain itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung karena telah secara progresif menindak tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung termasuk pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya serta kasus PT Duta Palma Group, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah bagi keuangan dan perekonomian negara.
Kapuspenkum juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung kini memiliki kewenangan lebih luas dalam penyidikan terkait Sumber Daya Alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini akan memungkinkan persidangan yang lebih efektif dan simultan.Dalam diskusi ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Kapuspenkum setuju mengenai isu-isu penting, seperti pencabutan kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Konstitusi yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah.
Mereka juga membahas moratorium perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit untuk monitoring dan evaluasi, serta perlunya perbaikan dalam tata kelola pengelolaan kelapa sawit yang tidak merugikan lingkungan.Isu lain yang dibahas adalah restitusi dalam tindak pidana korupsi terkait dengan kerusakan lingkungan.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memberikan masukan untuk mempertimbangkan hukuman tambahan terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi. Ini adalah langkah positif dalam perbaikan dan evaluasi dalam penegakan hukum.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial, serta perwakilan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil. Diskusi ini merupakan langkah maju dalam upaya bersama untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.