Mojokerto – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP Negeri oleh satpam sekolahnya di Kota Mojokerto. Lembaga ini siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.
“Kami sudah menyampaikan ke Unit PPA, kami siap memberi bantuan apa pun, termasuk pendampingan korban,” tegas Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, Rabu (12/2/2024).
Polisi telah menangkap tersangka berinisial AF, 45 tahun, di rumahnya di Kecamatan Kranggan, Mojokerto, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (10/2) sore. AF, yang merupakan satpam di sekolah tempat korban menempuh pendidikan, diduga telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap siswi berusia 14 tahun tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota hingga malam. AF, yang merupakan ayah dari dua anak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jaka Prima, yang turut hadir dalam proses pemeriksaan, meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini. “Kami prihatin dengan kejadian tersebut karena tersangka telah merusak masa depan anak-anak,” tandas pengacara asal Kota Mojokerto tersebut.
Komnas PA saat ini masih berupaya untuk bertemu dengan korban guna memberikan pendampingan psikologis. Pemulihan trauma pasca kekerasan seksual yang dialami korban menjadi fokus utama lembaga ini. “Karena fokus kami kepada kondisi anak,” ucap Jaka.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang siswi kelas 8 di salah satu SMP Negeri di Kota Mojokerto menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh AF. Tersangka diduga telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Oktober dan November tahun lalu, di musala dan kamar mandi sekolah.
AF mengaku kepada penyidik bahwa ia menyimpan perasaan terhadap korban. Pria paruh baya ini kerap menghubungi gadis tersebut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya timbul nafsu. Saat korban hendak pulang sekolah, AF merayu dan mengancam agar korban mau diajak berhubungan intim.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. “Untuk sementara ini korban satu orang seperti yang dilaporkan,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma.
AF kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekolah Pecat Tersangka
Menyikapi kasus ini, pihak sekolah telah memecat AF dari posisinya sebagai satpam. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menyatakan bahwa AF telah diberhentikan sejak 15 November lalu.
“Sekuriti tersebut sudah diberhentikan oleh pihak sekolah sejak 15 November lalu,” kata Ruby.
Sementara itu, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII tersebut mendapatkan pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK) dan psikolog. “Siswa masih tetap masuk sekolah seperti biasa. Tetapi tetap kami lakukan pemantauan dan pendampingan penuh dari guru BK maupun psikolog,” jelas Ruby.
Ruby juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil wali murid dari siswi tersebut untuk berkoordinasi lebih lanjut. Dia meminta orang tua korban memberikan perlindungan ekstra dan memantau anaknya secara intensif.
“Kita sudah minta orang tua juga agar tetap memantau aktivitas sang anak kalau di luar sekolah,” paparnya.