Kukar – Deru alat berat dan debu tambang kembali menjadi sorotan ketika Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke lapangan. Senin (2/2/2026), rombongan wakil rakyat melakukan peninjauan aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan belum tuntasnya ganti rugi lahan serta dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar tambang.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi III. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Februari 2026. Titik kumpul rombongan berada di kawasan Samboja sebelum menuju lokasi tambang.
Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini didasarkan pada aduan warga Samboja, khususnya masyarakat Anggosari, yang menyampaikan keluhan mengenai lahan milik mereka yang dilalui maupun terkepung area tambang PT Singlurus Pratama. Menurut laporan warga, hingga saat ini hak-hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Saya benar-benar dengan kunjungan kami pada hari ini, insya Allah tadi kedua belah pihak hadir. Legal masyarakat hadir, legal dari Singlurus juga hadir, dan mereka sudah berproses. Tinggal kita sama-sama memantau lanjutan proses itu sampai goal, yaitu masyarakat mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan. Abdulloh menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai pengawas agar proses penyelesaian berjalan adil dan sesuai aturan. Ia menyebutkan bahwa mekanisme ganti rugi, apakah dilakukan secara tunai, bertahap, atau melalui skema lain, merupakan ranah teknis yang akan dibahas oleh masing-masing kuasa hukum.
Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu membawa dua sisi, yakni dampak positif dan negatif. Di satu sisi, keberadaan tambang membuka lapangan kerja dan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan gangguan kenyamanan warga menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
“Kalau ada produksi, pasti ada positif dan negatifnya. Negatifnya muncul kalau perusahaan tidak melakukan sesuai aturan. Masyarakat akhirnya terdampak. Tapi positifnya juga ada, karena banyak warga yang bekerja di lokasi tambang,” jelasnya.
Abdulloh juga menyoroti dugaan pelanggaran jarak aman aktivitas tambang dengan permukiman warga. Ia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, batas minimal aktivitas tambang dengan pemukiman adalah 500 meter. Namun di lapangan, ditemukan indikasi jarak tersebut tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak seperti longsor dan gangguan lingkungan lainnya.
“Nah ini yang perlu dibenahi. Aturan main perusahaan itu sampai di mana. Faktanya tadi, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat,” katanya.
Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi masyarakat secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Selain itu, perbaikan terhadap dampak fisik seperti longsor juga diminta segera dilakukan oleh perusahaan.
“Kita fokus dulu ganti rugi masyarakat, satu per satu diselesaikan agar masyarakat nyaman. Yang terdampak diganti rugi, yang longsor diperbaiki. Tahapannya itu dulu,” tegas Abdulloh.
Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
