Jakarta – Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyuarakan kecaman keras atas kasus penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang terjadi pada Senin (24/11/2025). Insiden ini kembali menyorot tajam persoalan kekerasan agraria yang terus berulang tanpa penyelesaian yang adil dan sistematis.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (26/11/2025), Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai kasus ini sebagai bagian dari eskalasi tindakan represif yang dialami masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Kasus Pino Raya bukanlah yang pertama. Sepanjang bulan terakhir, kami mencatat sedikitnya sembilan insiden kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan pembela hak tanah,” jelas Dewi.
Menurut KPA, para korban kerap berhadapan langsung dengan aparat negara maupun keamanan perusahaan, termasuk dalam konflik lahan dengan perusahaan swasta dan proyek strategis nasional (PSN). Di Aceh Utara, Sumedang, Cianjur, Kendal, Bondowoso, hingga Toba Samosir, pola represif yang sama terus terjadi.
Dewi juga menyoroti belum berfungsinya Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI yang dibentuk sejak 2 Oktober 2025 lalu. Padahal, pembentukan pansus tersebut merupakan hasil komitmen DPR dan pemerintah usai aksi massa memperingati Hari Tani Nasional.
Sementara itu, Boy Jerry Even Sembiring dari WALHI menegaskan bahwa negara selama ini keliru mengelola sumber-sumber penghidupan rakyat.
“Kriminalisasi dan kekerasan telah menjadi ancaman nyata bagi rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Senada dengan itu, Eustobio Rero Renggi dari AMAN menyebut konflik agraria di wilayah adat kerap diabaikan.
“Selama negara terus memaksakan pembangunan yang menyingkirkan Masyarakat Adat, maka kekerasan akan terus terjadi,” kata Eustobio.
Dalam pandangan Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan, kekerasan agraria juga merupakan manifestasi kekuasaan patriarki.
“Perempuan menjadi korban ganda, kehilangan ruang hidup dan terpapar ancaman terhadap tubuh serta komunitasnya. Negara harus memenuhi hak perempuan dan wujudkan reforma agraria berkeadilan gender,” tegasnya.
Terakhir, Achmad Surambo dari Sawit Watch menyebutkan bahwa hingga 2024 terdapat 1.126 komunitas yang berkonflik dengan perusahaan sawit besar di 22 provinsi.
“Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi komunitas terdampak,” ujarnya.
KNPA mendesak agar kekerasan segera dihentikan dan pemerintah, termasuk Presiden Prabowo, mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria struktural yang kian meluas.
