Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hani Faisal Norofi menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana terhadap tujuh tempat pemrosesan akhir (TPA) yang terbukti mencemari lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka, yang berpotensi merusak ekosistem.
Hanif menyampaikan hal tersebut dalam rapat tingkat menteri terkait pengelolaan sampah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (8/3/2025).
“Pemerintah akan mulai menetapkan sanksi hukum terhadap praktik open dumping mulai 10 Maret 2025. TPA seperti Burangkeng di Bekasi dan Rawa Kucing di Tangerang sudah menjalani proses penegakan hukum karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Hanif.
Menurutnya, ada sekitar 7 hingga 8 TPA yang memiliki tingkat pencemaran sangat tinggi, sehingga pendekatan hukum menjadi langkah wajib untuk menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Sanksi Tegas bagi TPA yang Mencemari Lingkungan
Pemerintah akan menutup TPA yang terbukti melanggar aturan lingkungan, terutama yang masih menjalankan sistem pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik.
“TPA yang mencemari lingkungan tidak bisa dibiarkan terus beroperasi. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Hanif.
Saat ini, penegakan hukum terhadap TPA Burangkeng dan Rawa Kucing telah ditangani oleh Aparat Penegakan Hukum KLH, sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam mengelola sampah secara lebih berkelanjutan.
Target Penertiban 343 TPA di Indonesia
Hanif menambahkan bahwa KLH menargetkan penertiban terhadap 343 TPA yang masih menggunakan sistem open dumping di seluruh Indonesia.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan, memperbaiki sistem pengelolaan sampah, serta mendorong penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan dalam proses pemrosesan akhir sampah.
“Pemerintah tidak hanya melakukan penutupan dan penindakan hukum, tetapi juga mendorong daerah untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti pengolahan sampah menjadi energi atau metode pengomposan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Dengan langkah ini, KLH berharap pengelolaan sampah di Indonesia bisa lebih tertib, ramah lingkungan, dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat serta ekosistem sekitarnya.
