Mojokerto – “Hukum jangan jadi teka-teki,” begitu nada ironi yang menguat di tengah masyarakat menyusul belum adanya kejelasan penetapan tersangka dalam kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mojokerto. Peristiwa yang telah menelan banyak korban ini kini disorot tajam oleh HMI Cabang Mojokerto, yang menilai lambannya proses hukum sebagai ancaman serius bagi keadilan dan keselamatan publik.
Kasus keracunan tersebut bersumber dari Dapur MBG SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang dikelola oleh Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah di wilayah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hingga Kamis (6/2/2026), aparat penegak hukum belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, meskipun hasil pemeriksaan medis dan investigasi lapangan telah dilakukan sejak kasus ini mencuat.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Mojokerto, Teguh Fajar Nurs, menyebut kejadian tersebut bukan sekadar insiden teknis, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem pengawasan pangan dan tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, kasus ini menyangkut hak dasar warga atas pangan yang aman dan layak, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.
“Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat asumsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Teguh dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari pengelola dapur, pihak rekanan, hingga oknum yang memberikan izin operasional tanpa memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. Teguh menilai, penetapan tersangka secara transparan dan profesional adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Lebih jauh, HMI menilai kasus keracunan MBG ini membuka tabir lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah. Sertifikasi dapur, inspeksi berkala, serta mekanisme pengaduan masyarakat dinilai tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut, menurut HMI, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, bukan sekadar kelalaian individu.
“Ini pintu masuk untuk membongkar akar persoalan, mulai dari proses pengadaan, pengawasan operasional, hingga dugaan praktik pengabaian prosedur demi efisiensi anggaran,” kata Teguh.
HMI Cabang Mojokerto juga menuntut evaluasi total terhadap pengelolaan dapur layanan publik di wilayah tersebut. Selain itu, mereka mendesak agar hasil investigasi dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas negara. Prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, atau salus populi suprema lex esto, dinilai harus menjadi pijakan utama dalam penyelesaian kasus ini.
Menurut HMI, jika tragedi ini berlalu tanpa keadilan, maka yang dikorbankan bukan hanya para korban keracunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral kaum intelektual muda dalam memastikan pembangunan daerah berjalan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
