Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah bahwa sistem Coretax menjadi penyebab perlambatan penerimaan pajak pada awal 2025. Menurut data terbaru, penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun, turun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa perlambatan ini merupakan fenomena yang wajar dalam siklus penerimaan pajak tahunan.
“Tidak ada hal yang anomali, sifatnya normal saja,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara historis, penerimaan pajak pada Januari dan Februari cenderung lebih rendah dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh lonjakan transaksi menjelang Natal dan Tahun Baru, yang kemudian melambat setelah pergantian tahun.
Dua faktor utama yang memengaruhi perlambatan penerimaan pajak awal tahun ini adalah penurunan harga komoditas serta dampak kebijakan administratif. Beberapa komoditas utama mengalami penurunan harga, seperti batu bara (-11,8 persen), minyak Brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen), yang berdampak pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan energi.
Dari sisi kebijakan administratif, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) 21 sejak Januari 2024 menyebabkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun. Lebih bayar ini diklaim kembali oleh wajib pajak pada Januari dan Februari 2025, sehingga mempengaruhi realisasi penerimaan.
Selain itu, relaksasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) juga turut berkontribusi terhadap pergeseran penerimaan pajak. Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran PPN DN selama 10 hari, sehingga jatuh tempo pembayaran yang biasanya pada Februari bergeser ke Maret.
Namun, jika dihitung secara kumulatif, penerimaan PPN DN periode Desember 2024 hingga Februari 2025 sebenarnya lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rata-rata penerimaan PPN DN dalam periode tersebut mencapai Rp69,5 triliun, naik sekitar 8,3 persen dari Rp64,2 triliun pada tahun sebelumnya.
“Itu menjelaskan kenapa pola Februari 2025 agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Tapi, setelah dinormalisasi dan dampaknya dihitung hingga 10 Maret, maka polanya tetap sejalan dengan tren normal,” jelas Anggito.
Dengan analisis ini, Kemenkeu memastikan bahwa penerimaan pajak tetap berada dalam jalur yang stabil dan tidak mengalami gangguan struktural akibat sistem Coretax. Pemerintah optimistis penerimaan pajak akan kembali meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi dan normalisasi pola pembayaran pajak pada bulan-bulan berikutnya.
