Bondowoso – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 kini memasuki fase penentuan. Kejaksaan Negeri Bondowoso mempercepat penyelesaian berkas perkara yang menjerat mantan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan diri pada pemenuhan persyaratan formil dan materiil agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap tersebut menjadi pintu akhir sebelum perkara beralih dari penyidikan ke penuntutan dan selanjutnya disidangkan di meja hijau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa konstruksi perkara sedang dirampungkan secara komprehensif.
“Perkara atas nama tersangka LH sudah masuk tahap pemberkasan. Kami fokus melengkapi seluruh unsur agar segera dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan disidangkan,” ujar Dian.
Dalam perkara ini, Luluk Hariadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 KUHP.
Menurut Dian, proses pemberkasan tidak hanya bersifat administratif. Penyidik mendalami aspek yuridis secara detail, memperkuat alat bukti, serta menyusun secara sistematis uraian dugaan tindak pidana agar sesuai dengan unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara menjadi fokus utama pembuktian,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor mulai tingkat cabang hingga ranting di Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Selain melengkapi berkas utama, penyidik juga terus menelusuri aliran dana hibah guna memastikan secara utuh peran tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
“Percepatan pemberkasan ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke persidangan,” ujar Dian menegaskan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik di Bondowoso, mengingat dana hibah Kesra sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan masuknya perkara ke tahap akhir pemberkasan, Kejari Bondowoso menargetkan pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga proses pembuktian dapat diuji secara terbuka di persidangan.
