Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu. Presiden menekankan sikap ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggar.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang pembahasan Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka.
“Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat. Mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan,” tegas Jokowi dikutip dari situs resmi kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Jokowi menegaskan tidak ada satupun manusia yang kebal dari virus corona (Covid-19). Protokol kesehatan, harus ditegakkan dengan benar.
Jokowi berpesan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengendalian COVID-19 adalah penting. Jokowi tidak ingin kepala daerah tidak memberi contoh dan malah ikut berkerumun.
“Untuk membuat pengendalian COVID-19 menjadi berjalan efektif, dibutuhkan trust, dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Jokowi.
Di tengah pandemi, imbauan untuk menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan sudah berkali-kali disampaikan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Dalam penanganan COVID-19, saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan pada masa pandemi telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ucap Jokowi.
Jokowi mengambil data tanggal 15 November dan memaparkan rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia 12,82 persen. Rata-rata kesembuhan dari COVID-19 mencapai 83,92 persen. Dan rata-rata kematian 3,26 persen. Jokowi tidak ingin angka-angka ini jangan rusak. Gara-gara kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.
“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, para perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia. Karena pemerintah tidak dapat bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” kata Jokowi.