Mojokerto – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang semula disambut penuh optimisme kini berubah menjadi ironi. Momentum yang menjadi simbol pengakuan negara atas pengabdian panjang tenaga pelayanan publik justru diikuti kebijakan penarikan kembali upah yang telah diterima, memicu kegelisahan dan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto.
Bagi para PPPK paruh waktu, pelantikan bukan sekadar seremoni administratif. Momen tersebut menjadi legitimasi atas kerja bertahun-tahun dengan status tidak pasti. Pengakuan negara itu memberi harapan akan masa depan yang lebih jelas, sekaligus menumbuhkan semangat baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami merasa akhirnya diakui negara. Bertahun-tahun bekerja dengan status tidak pasti, pelantikan itu seperti titik terang bagi masa depan kami dan keluarga,” ujar salah satu PPPK paruh waktu yang terdampak.
Namun harapan itu tak berlangsung lama. Pemerintah Kabupaten Mojokerto kemudian menyampaikan bahwa upah yang telah dibayarkan harus ditarik kembali karena adanya persoalan regulasi dan mekanisme administratif yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kebijakan tersebut sontak menimbulkan kekecewaan, karena para PPPK merasa telah melaksanakan tugas secara nyata dan penuh tanggung jawab.
“Kami bekerja nyata, hadir setiap hari, menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Upah yang kami terima adalah hak atas kerja kami, bukan pemberian yang bisa ditarik sewaktu-waktu,” ungkap seorang guru PPPK paruh waktu berinisial JK.
Ia menambahkan bahwa dirinya diminta mengembalikan gaji kepada bendahara sekolah dengan batas waktu tertentu. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perintah tersebut berasal dari dinas pendidikan. Kondisi ini membuat para PPPK paruh waktu berada dalam posisi serba salah, seolah harus menanggung konsekuensi atas kesalahan tata kelola yang tidak pernah mereka lakukan.
Selain berdampak pada kondisi ekonomi, penarikan upah ini juga menimbulkan tekanan psikologis. Para PPPK paruh waktu merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan maupun pengambilan keputusan anggaran, namun justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi kekeliruan administrasi.
Sorotan kritis datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum , , menilai kasus ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan perencanaan birokrasi daerah. Menurutnya, kesalahan regulasi dan administrasi tidak boleh dibebankan kepada tenaga kerja yang telah menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan ketimpangan alokasi anggaran daerah. Menurut Ambang, jangan sampai persoalan penarikan upah PPPK paruh waktu terjadi karena ruang fiskal daerah terlalu terserap pada proyek-proyek strategis pembangunan, sementara hak dasar aparatur justru terabaikan.
“Pembangunan tidak boleh dimaknai semata sebagai proyek fisik. Kesejahteraan dan keadilan bagi sumber daya manusia aparatur adalah bagian penting dari pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ambang menekankan bahwa negara, melalui pemerintah daerah , memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak pekerja. Penarikan upah PPPK paruh waktu dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor publik karena mengaburkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Situasi ini menjadi potret ironis birokrasi daerah. Di satu sisi, negara mengukuhkan status dan tanggung jawab PPPK paruh waktu, namun di sisi lain belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hak mereka. Persoalan ini dinilai harus menjadi bahan evaluasi serius agar pengabdian aparatur tidak kembali dibalas dengan ketidakadilan.
