Bontang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait rapid test antigen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi rapid test antigen di Pulau Jawa dan Bali yakni Rp 99 ribu dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109 ribu.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang diteken pada 1 September 2021 lalu.
Menanggapi aturan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dr Bahauddin mengatakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak langsung dijalankan di kabupaten/kota lantaran harus ada penyesuaian terlebih dahulu. Terlebih stok bahan baku yang masih ada.
“Yang terlebih dahulu harus dihabiskan dan setelah itu baru bisa disesuaikan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021) kemarin.
Dirinya mengingatkan pelayanan kesehatan untuk memantau penyediaan pelayanan rapid test antigen di pasaran, dimana nantinya bisa mengetahui harga di pasaran.
“Harus dipantau, apakah harganya masih sama atau ada penurunan mengikuti tarif yg ditentukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, rapid test antigen merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Covid-19.()