Jakarta – Bara polemik tambang kembali menyala dari timur Indonesia. Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyatakan siap melaporkan dugaan praktik penambangan ilegal yang menyeret PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), perusahaan umum daerah di Kabupaten Kolaka, ke aparat penegak hukum pusat.
Ketua HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/02/2026), mengungkapkan bahwa PD AUK diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konservasi (HPK) di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PD AUK disebut wajib membayar denda administratif senilai Rp1.194.783.390.856,85 atas bukaan kawasan hutan tanpa izin. HAMI menilai, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal mining. PD AUK telah jelas melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional dan harus segera ditindak tegas,” tegas Irsan.
Ia menyebut, perusahaan tersebut diduga menguasai dan mengeruk kawasan hutan seluas lebih dari 122 hektare yang mencakup wilayah hutan lindung dan HPT tanpa IPPKH. Aktivitas hauling hingga pemuatan ore nikel disebut tetap berjalan, bahkan perusahaan masih memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kuota produksi mencapai jutaan metrik ton untuk periode 2024 hingga 2026.
“Selama PD AUK belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan penambangan ilegal, maka seharusnya pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan lingkungan dan kehutanan dengan dalih investasi,” ujarnya.
HAMI juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra kontraktor, antara lain PT PMS, PT AMI, PT TBA, dan PT SLG, dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung pada 2021 hingga 2023. Bahkan, terdapat dugaan praktik jual beli dokumen RKAB untuk memenuhi kuota produksi dan penjualan nikel.
Selain itu, organisasi tersebut mengungkap dugaan aliran dana pengamanan kepada sejumlah oknum aparat, meski klaim ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan. HAMI mendesak Kapolri dan Panglima TNI memerintahkan penyelidikan menyeluruh jika benar terdapat keterlibatan aparat dalam praktik tersebut.
HAMI Sultra secara resmi menyampaikan lima tuntutan, di antaranya meminta Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba menolak perpanjangan RKAB PD AUK, mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri mengusut dugaan Tipikor dan TPPU, serta mendorong penghentian total aktivitas pertambangan hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan.
Menurut Irsan, potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,19 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan. Ia menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan struktural yang harus dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PD Aneka Usaha Kolaka maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kepastian hukum guna menjawab keresahan publik dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
