Jember – Menjelang Lebaran, pemerintah daerah mengingatkan aparatur agar tidak tergoda memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ibarat pagar yang harus dijaga kokoh, aturan ini ditegaskan agar integritas birokrasi tetap berdiri tegak di tengah euforia hari raya.
Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama perjalanan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, melalui surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan aset negara oleh aparatur pemerintah.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” tegas Gus Fawait saat ditemui usai kegiatan sahur bersama, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang dibeli menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan.
“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara disiplin, Bupati Jember telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah agar segera mendistribusikan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Langkah ini dilakukan agar setiap ASN memahami aturan tersebut dan tidak memanfaatkan masa libur panjang sebagai kesempatan menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan tugas.
Selain menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, pemerintah daerah juga mulai mendorong penerapan efisiensi dalam penggunaan kendaraan operasional. Dalam sejumlah kegiatan dinas, para pejabat bahkan diarahkan menggunakan satu kendaraan secara bersama-sama sebagai bagian dari penghematan bahan bakar minyak sekaligus pengendalian anggaran operasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait penghematan energi.
Gus Fawait menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk membangun budaya birokrasi yang bersih, disiplin, serta berintegritas di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, momentum Idul Fitri seharusnya menjadi refleksi bagi aparatur negara untuk memperkuat nilai kejujuran, kesederhanaan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jember berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
