Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para calon kepala daerah harus tetap mengingat batas waktu gugatan berbeda di masing-masing daerah. Dia berkata gugatan paling lambat diajukan ke MK tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo
MK juga memberi kesempatan perbaikan berkas setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Mahkamah memberi waktu tiga hari untuk perbaikan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan sidang-sidang gugatan hasil pilkada baru akan digelar tahun depan. MK punya waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menuntaskan gugatan-gugatan itu.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” ujarnya.
Sidang sengketa hasil pilkada akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK akan menggelar tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada.