Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi PKB, Dr. Jahidin mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-3 Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosperda ini digelar di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (9/3/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Sosperda ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga karang taruna. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Dalam sambutannya, Dr. Jahidin menekankan pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. “Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan akses terhadap keadilan bagi semua orang, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Jahidin menjelaskan bahwa perda ini mengatur berbagai hal terkait dengan bantuan hukum gratis, mulai dari definisi, jenis bantuan hukum, persyaratan penerima, hingga mekanisme pemberian bantuan hukum. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami hak mereka dan tidak ragu untuk menggunakannya.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk menggunakan haknya. Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap keadilan,” tegas Dr. Jahidin.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi hukum yang memaparkan materi tentang hak-hak masyarakat dalam proses hukum dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Salah satu peserta, Ibu Neni, menyambut baik sosialisasi ini. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui tentang adanya Perda Bantuan Hukum Gratis. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi saya. Sekarang saya tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa saya gunakan jika saya membutuhkannya,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Samarinda, khususnya yang kurang mampu, dapat lebih teredukasi tentang hak-hak mereka dalam proses hukum dan tidak ragu untuk menggunakan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
