Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dr. Jahidin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-2 mengenai Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Elang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Minggu,(18/2/2024).
Jahidin yang merupakan anggota komisi 1 DPRD Kaltim ini menekankan pentingnya masyarakat untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam mencari bantuan hukum, baik dalam kasus perdata maupun pidana.
“Masyarakat jangan bingung kalau menghadapi masalah hukum. Pemerintah hadir untuk membantu melalui program bantuan hukum gratis ini,” ujar Jahidin.
Politisi PKB ini berharap program ini dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang seringkali terkendala biaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Jangan sampai mereka terhalang oleh biaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas Jahidin.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari LBH Anshor Kaltim Rusdiomo, SHI, SH, MH dan Adi Saputra, SH. Kedua narasumber memaparkan materi tentang mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Banyak warga yang hadir untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai program bantuan hukum ini.
Salah satu peserta sosperda, Ibu Rini, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Saya sangat senang dengan adanya program bantuan hukum ini. Saya jadi tahu bahwa ada bantuan dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah hukum,” ujar Ibu Rini.
Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan dipublikasikan secara luas agar lebih banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan mudah dan terjangkau.
