Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyampaikan usulan agar PT Jamkrida Kaltim mengembangkan layanan berbasis syariah sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan penjaminan kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang memiliki preferensi terhadap sistem keuangan Islam.
Menurut Firnadi, sistem syariah bukan lagi hal baru di Indonesia, sebab perbankan nasional telah lama mengadopsi prinsip-prinsip tersebut. Maka sudah sewajarnya jika lembaga penjamin seperti PT Jamkrida juga menyediakan opsi layanan syariah bagi masyarakat.
“Saya kira, patut juga diusulkan agar produk syariah dimasukkan dalam klausul layanan yang diberikan oleh Jamkrida. Ini sangat dimungkinkan, apalagi kalau Jamkrida sudah sepenuhnya memenuhi prinsip sesuai PP 54 Tahun 2017,” ujarnya saat dikonfirmasi di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, dengan status BUMD, PT Jamkrida seharusnya bisa lebih fleksibel melakukan inovasi. Layanan syariah akan menjadi langkah strategis karena potensi pasar pengguna sistem keuangan syariah di Kaltim cukup besar. Firnadi mencontohkan Bank Kaltimtara yang sudah memiliki unit layanan syariah untuk menjangkau nasabah dengan preferensi tersebut.
Menurutnya, penting bagi Jamkrida menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang secara halal dan berkelanjutan.
“Jangan sampai keberadaan Jamkrida hanya jadi formalitas. Kehadiran mereka harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil dan mikro,” tegas legislator Dapil Kukar ini.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan BUMD harus memberi ruang dan dukungan nyata kepada pelaku usaha berbasis nilai-nilai Islam yang terus tumbuh di Kalimantan Timur.
Dengan dorongan dari legislatif ini, diharapkan PT Jamkrida Kaltim dapat memperluas layanannya secara inklusif dan merangkul potensi ekonomi syariah yang semakin diminati masyarakat.
