Mojosari – Rencana pemindahan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto dari wilayah kota menuju kawasan Mojosari semakin mendapatkan dukungan luas. Gagasan besar yang telah masuk dalam visi–misi Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra serta tercantum dalam RPJMD itu kini mendapat sambutan positif, baik dari masyarakat maupun jajaran legislatif.
Proses penyusunan relokasi ini terus dimatangkan pemerintah daerah. Pemindahan disebut akan menempatkan pusat administrasi Kabupaten Mojokerto di wilayahnya sendiri, bukan lagi di area kota yang berada di luar batas administratif kabupaten. Langkah tersebut disebut strategis, terutama karena Mojosari berada di titik tengah yang dinilai ideal dari sisi aksesibilitas dan pemerataan pembangunan.
“Saya bersama warga lainnya sangat mendukung rencana besar Bapak Bupati Mojokerto untuk memindahkan kantor pemkab ke Mojosari yang posisinya lebih strategis,” ujar Suwondo, warga Kutorejo, pada Kamis (20/11/2025).
Ia menilai relokasi itu dapat memacu perekonomian setempat sehingga Mojokerto dapat tumbuh lebih maju dan merata.
Senada dengan itu, warga kawasan utara Sungai Brantas juga menyampaikan antusiasme.
“Memang sudah seharusnya pemkab berada di wilayahnya sendiri. Dengan begitu, perkembangan ekonomi dan wisata bisa lebih pesat, dan PAD juga akan meningkat,” kata Diah.
Dukungan terhadap rencana pemindahan tersebut juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PPP, Arif Winarko, menilai bahwa pemindahan ini merupakan langkah penting untuk menormalisasi tata pemerintahan kabupaten.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah kabupaten sendiri. Ini sudah menjadi visi misi bupati dan masuk dalam RPJMD. Kami berharap prosesnya bisa dipercepat,” tegas Arif.
Di sisi lain, Imam Sutarso dari Fraksi PKS menekankan bahwa relokasi pusat pemerintahan memiliki manfaat besar terhadap pemerataan ekonomi.
“Ini prioritas yang baik. Pemindahan ibu kota kabupaten bertujuan agar pertumbuhan ekonomi tak hanya bertumpu pada satu wilayah. Namun prosesnya harus bertahap dan sesuai legalitas,” jelasnya.
Imam menambahkan bahwa jika jadwal berjalan sesuai perencanaan, proses fisik dapat dimulai pada 2026, sementara perpindahan bisa terealisasi pada 2027. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mempersulit selama seluruh prosedur dan kebutuhan anggaran sesuai aturan.
Dengan dukungan kuat dari warga serta DPRD, rencana relokasi Kantor Pemkab Mojokerto ke Mojosari semakin mendekati kenyataan. Warga berharap pemindahan tersebut menjadi tonggak penting dalam pemerataan pembangunan dan penguatan identitas wilayah Kabupaten Mojokerto.
