Jember – Polemik perebutan tanah warisan kembali mencuat di Jember. Keluarga almarhum Tampina bersama kuasa hukumnya secara resmi memenuhi panggilan Polres Jember untuk memberikan keterangan terkait dugaan klaim sepihak tanah warisan yang secara sepihak ditetapkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Ahli waris Tampina, Erlina, hadir langsung di Mapolres Jember pada Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum Muhammad Mufid serta Mashuri selaku perwakilan keluarga. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tanah seluas kurang lebih 176 hektare yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.
Kuasa hukum Erlina, Muhammad Mufid, menegaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada terbitnya sertifikat Hak Pakai meskipun telah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 52 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami melihat ada kejanggalan serius dan indikasi pelanggaran hukum. Putusan PTUN sudah jelas, lengkap dengan penetapan serta perintah pelaksanaan. Namun putusan itu diabaikan. Ironisnya, justru pada tahun 2023 diterbitkan sertifikat Hak Pakai dengan dasar klaim bahwa tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa,” tegas Mufid.
Menurutnya, PTUN telah menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum Eigendom Verponding dan memerintahkan pelaksanaan administrasi pertanahan kepada ahli waris Tampina. Namun, perintah pengadilan tersebut diduga tidak dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
“Yang kami laporkan sementara adalah Kepala BPN Jember periode 2023 karena telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai yang isinya tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan putusan pengadilan,” ujarnya dengan nada keras.
Mufid menambahkan, pihak keluarga sebelumnya telah menempuh berbagai jalur nonpidana, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember, pengajuan pembatalan sertifikat ke BPN, hingga somasi resmi. Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan respons memadai.
“Jalur administrasi dan politik kami tempuh, tapi semuanya buntu. Maka jalur pidana adalah langkah terakhir. Padahal jika putusan PTUN dijalankan sejak awal, perkara ini tidak perlu berlarut-larut,” katanya.
Erlina sendiri mengungkapkan bahwa konflik tanah tersebut telah menghantui keluarganya selama puluhan tahun, bahkan sejak dirinya masih kecil.
“Sengketa ini sudah ada sejak tahun 2001. Saat itu saya masih anak-anak. Setelah nenek saya meninggal, saya merasa wajib melanjutkan perjuangan ini dengan cara yang sah dan bermartabat,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan berani menegakkan putusan pengadilan yang telah ada.
“Saya hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai hukum dan secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Mashuri selaku perwakilan keluarga dengan tegas membantah klaim bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa. Ia menyebut klaim tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan fakta sejarah dan bukti administrasi.
“Kalau memang Tanah Kas Desa, mengapa pada tahun 2012 Kepala Desa justru meminjam tanah itu? Ada surat resminya, disaksikan Muspika. Ini bukti nyata bahwa tanah tersebut bukan TKD,” tegas Mashuri.
Mashuri juga menduga kuat adanya persekongkolan antara oknum pemerintah desa dengan oknum di BPN Jember dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini karena berpotensi bukan satu-satunya kasus serupa.
“Kami meminta keadilan. Putusan pengadilan sudah sangat jelas memerintahkan sertifikasi kepada ahli waris. Artinya secara administratif harus dieksekusi atas nama Tampina, orang tua Bu Erlina,” katanya.
Terkait isu intimidasi, Mashuri menyebut belum ada tekanan langsung terhadap keluarga. Namun ia menilai sikap menghindar dari pihak-pihak terkait dalam setiap upaya mediasi sebagai bentuk pengabaian terhadap hak rakyat kecil.
“Kami datang ke desa, ke BPN, bahkan ke DPRD. Tapi pihak yang bersangkutan sering tidak hadir. Ini potret rakyat kecil yang dizalimi melalui penerbitan sertifikat Hak Pakai,” pungkasnya.
Kini, keluarga besar Tampina berharap Polres Jember bertindak tegas dan profesional serta memastikan putusan PTUN dijalankan sebagaimana mestinya, demi kepastian hukum dan keadilan atas tanah warisan yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun.
