Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa, 26 Oktober 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini mengagendakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Proses Penyusunan RPJPD
Rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Ketua Pansus RPJPD 2025-2045, David Rante. Dalam laporannya, David memaparkan berbagai tahapan yang telah dilalui Pansus, mulai dari rapat internal hingga studi banding ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten tersebut menjadi rujukan karena telah menyelesaikan Perda RPJPD pada Agustus 2024.
“Kami belajar dari Kabupaten Bantul yang telah sukses menyusun Perda RPJPD. Harapannya, masukan dari Bantul dapat membantu Kutai Timur mempercepat penyelesaian Raperda ini,” ungkap David.
David menjelaskan, sejak pembentukan Pansus, sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain:
- Koordinasi dengan Bappeda Kutai Timur pada 17 Oktober 2024 untuk menyelaraskan rencana kerja.
- Kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul pada 21-23 Oktober 2024 untuk mempelajari strategi percepatan penyelesaian Raperda.
- Diskusi dengan OPD melalui FGD, dengan fokus pada inovasi pembangunan.
Hasil dari studi banding dan diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin penting, seperti:
- Pentingnya data akurat berbasis geo-tagging untuk mendukung analisis sosial ekonomi.
- Perumusan isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan dan pengurangan ketergantungan pada sektor pertambangan.
- Pengalihan fokus pembangunan menuju agribisnis, agroindustri, dan penguatan infrastruktur.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Visi dan Misi RPJPD Kutai Timur 2025-2045
Pansus bersama Bappeda dan Bagian Hukum Kabupaten sepakat mengusung visi besar RPJPD 2025-2045, yaitu:
“Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Visi ini direvisi dari rancangan awal yang hanya menekankan pada sektor pertambangan dan perkebunan. Perubahan ini mencerminkan semangat transformasi ekonomi Kutai Timur, yang berupaya menciptakan nilai tambah melalui pengembangan hilirisasi sumber daya alam.
David menjelaskan bahwa visi ini mencakup pembangunan berbasis inovasi dan keberlanjutan, di mana sektor agribisnis dan agroindustri menjadi prioritas utama. Hilirisasi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Tantangan dan Catatan Penting
Dalam laporannya, David menyoroti sejumlah tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan visi besar tersebut:
- Ketahanan Pangan
Kutai Timur belum masuk dalam 85 kabupaten/kota prioritas Program Ketahanan Pangan Nasional. Data pendukung terkait ketahanan pangan harus dipersiapkan lebih matang mulai 2025. - Anggaran Pertanian
Alokasi APBD untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan perlu diperkuat agar mampu mendorong diversifikasi ekonomi. - Pengembangan Human Capital
David menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas pembangunan. Human capital yang unggul menjadi kunci keberhasilan visi Kutai Timur Hebat 2045. - Infrastruktur dan Aksesibilitas
Peningkatan infrastruktur jalan sangat penting untuk menghubungkan wilayah-wilayah dengan potensi tambang dan perkebunan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal.
“Pemerintah harus serius menjadikan manusia sebagai modal utama pembangunan. Selain itu, infrastruktur yang memadai akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar David.
Rekomendasi Strategis dari Pansus
Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi RPJPD, di antaranya:
- Meningkatkan transparansi pengelolaan APBD dengan memanfaatkan teknologi digital.
- Membangun ekosistem investasi yang ramah bagi sektor swasta melalui penyederhanaan regulasi dan insentif.
- Melakukan diversifikasi ekonomi, terutama pada sektor agribisnis, pariwisata, dan usaha kecil menengah.
- Memanfaatkan data geo-tagging untuk perencanaan berbasis bukti yang lebih akurat.
David juga mengingatkan pentingnya RPJPD sebagai landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RPJPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Kutai Timur,” tegasnya.
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dan pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam pengesahan Raperda RPJPD menjadi Perda.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan OPD, dan tokoh masyarakat. David mengungkapkan harapan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara konsisten untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dirancang.
“Dengan Perda RPJPD, Kutai Timur memiliki panduan yang jelas untuk menghadapi tantangan pembangunan di masa depan,” katanya.
Komitmen Menuju Kutai Timur Hebat 2045
Dalam penutupan, David mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk berkomitmen mewujudkan visi besar Kutai Timur Hebat 2045.
“Perencanaan yang matang, dukungan anggaran yang tepat, dan pengawasan yang ketat adalah kunci keberhasilan. Mari kita bekerja bersama untuk menciptakan Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup David.
Dengan pengesahan RPJPD 2025-2045, Kutai Timur diharapkan mampu bertransformasi menjadi daerah dengan daya saing tinggi, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.
