Kerinci – Setelah lama menjadi sosok bayangan menakutkan dan buronan utama di Kabupaten Kerinci, Agus—terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda—berhasil dibekuk oleh aparat di Malaysia. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam teka-teki kelam yang sempat mengguncang masyarakat akibat tindakan keji dan misterius pelaku.
Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa Agus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi sasaran prioritas kepolisian. Jejaknya dilacak hingga ke luar negeri, dan akhirnya diendus keberadaannya di negeri seberang. Tanpa menunda, Polres Kerinci melancarkan operasi tertutup untuk menangkapnya.
Tim khusus dari Polres Kerinci, termasuk Wakapolres, Kasatreskrim, dan personel Tim Macan Kincai, diberangkatkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat. Operasi ini dilakukan dalam suasana senyap agar tidak membocorkan lokasi dan rencana penangkapan.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat detik-detik keberangkatan tim menuju Malaysia. Wakapolres Kerinci memastikan bahwa mereka telah tiba dan tengah menjalankan misi untuk menjemput Agus.
Warga Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyambut kabar penangkapan ini dengan antusias. Suasana tegang yang bertahun-tahun menyelimuti masyarakat mulai teredam oleh harapan akan hadirnya keadilan.
Kasus ini bermula ketika jasad seorang janda ditemukan mengenaskan di dalam gudang pupuk di Desa Lolo Gedang. Motif dan cara perampasan nyawa yang brutal menjadi sorotan publik dan media, karena dianggap jauh dari naluri kemanusiaan.
“Sekarang, harapan keadilan kembali nyala. Masyarakat berharap Agus segera dibawa pulang dan diadili di pengadilan,” ujar seorang warga, yang merasa lega setelah mendengar kabar tersebut.
Penangkapan Agus di Malaysia menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak mengenal batasan wilayah dalam mengejar tersangka kasus berat. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Kerinci dan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal serius dengan penuh profesionalisme.
Tahap selanjutnya adalah proses ekstradisi, di mana Agus harus dipulangkan ke Tanah Air. Prosedur hukum internasional akan dilewati untuk memastikan penanganan pasal pembunuhan sesuai dengan hukum nasional.
Dengan penangkapan ini, masyarakat berharap proses persidangan cepat dimulai dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi publik bahwa keadilan akan selalu hadir, meski pelaku mencoba lari ke luar negeri.
