Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan keprihatinannya terkait penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan usai Paripurna DPRD Kutim, Rabu (8/11/2023).
Bupati Ardiansyah menyoroti ketidakpastian yang dialami TK2D, terutama dalam hal bantuan dan perlindungan setelah di-PHK. Ia membandingkan situasi ini dengan perusahaan yang memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana serikat pekerja dapat melaporkan ke pemerintah.
“Kalau perusahaan melakukan PHK, maka serikat pekerja melaporkan ke pemerintah. Tapi kalau karyawan pemerintah di-PHK, kemana mereka akan melapor minta bantu?” ucap Bupati Ardiansyah.
Meskipun saat ini belum ada penambahan baru, Bupati Ardiansyah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer dalam sistem pemerintah. Ia berharap komitmen ini tetap diperhitungkan oleh pemerintah pusat.
“Saya masih menggarisbawahi apa yang diminta oleh Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor dulu, tenaga honorer tidak boleh dihilangkan meskipun tidak ada penambahan baru sampai sekarang,” tegasnya.
Dalam menghadapi lebih dari 2.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahun terakhir, ia berharap hal ini dapat mengurangi jumlah TK2D. Bupati dan Gubernur Kaltim telah mengajukan surat bersama untuk membawa perjuangan ini ke tingkat pusat.
“Saya berharap perubahan dalam kebijakan pemerintah pusat memberikan perlindungan dan kepastian bagi TK2D yang telah berkontribusi dalam sistem pemerintahan,” tandasnya.
