Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejak awal tahun 2025, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga menyelesaikan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibutuhkan sebagai bukti penting dalam penyidikan perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Kepada GOnews.ID, Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perhitungan tersebut. Permintaan dari KPK itu diterima pada awal tahun ini.
“BPKP diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi rumah dinas DPR,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan bahwa proses perhitungan masih berjalan hingga kini. “Hasil perhitungan tersebut akan kami serahkan ke KPK begitu selesai kami rampungkan,” katanya menegaskan.
Kasus ini mulai mencuat setelah KPK menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka pada awal tahun 2024. Selain Indra Iskandar, ada pula Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman yang turut dijerat hukum.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024. Perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan pada tahun anggaran 2020 yang disinyalir sarat penyimpangan.
Mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kecepatan penegakan hukum dan efektivitas koordinasi antarlembaga. KPK menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai bagian penting dari kelengkapan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan.
Jika audit kerugian segera rampung, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka bisa segera berlanjut ke tahap berikutnya dan menjadi preseden penanganan korupsi di lingkungan legislatif.
