Mojokerto – Seorang pengusaha tanah kavling berinisial DN (55) asal Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli lahan. DN diduga menjual kavling di area Jalan Krakatau, Lingkungan Jayeng, yang ternyata berstatus sebagai lahan hijau, sehingga sertifikat tidak bisa diterbitkan.
Penangkapan DN dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (17/5/2025), dan saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Iya (ditangkap), sudah ditahan,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, saat dikonfirmasi Senin (20/5/2025).
Salah satu korban bernama DS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83 juta. Ia membeli tanah seluas 6×12 meter persegi dari DN, namun kemudian mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau yang tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah. Ketika meminta pengembalian uang, DN justru menghilang.
“Saya tidak berani bangun rumah, saya minta pengembalian dana, tapi orangnya malah menghilang,” kata DS usai melapor ke polisi pada Jumat (9/5/2025).
Pengacara DS, Jaka Prima SH., MH., M.Pd., menyebut DN dikenal luas sebagai pengusaha kavling dan pemilik toko bangunan yang memiliki banyak jaringan penjualan lahan di Mojokerto. Karena reputasinya, banyak warga percaya dan menjadi korban.
“DN ini terkenal sebagai pengusaha di bidang tanah, jadi banyak yang percaya,” ujar Jaka.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menangkap pelaku, sekaligus meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Jaka juga mendorong korban lainnya untuk tidak takut dan segera melapor agar kasus ini terungkap sepenuhnya.
Menurut informasi warga, DN sudah lama meninggalkan rumahnya di Jalan Raya Cinde Baru. Rumah mewah yang dulunya sekaligus menjadi toko bangunan kini tampak tertutup rapat dan tak berpenghuni hampir setahun terakhir.
Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya kehati-hatian dalam membeli tanah kavling. Pemerintah dan aparat diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap penjualan lahan agar tidak merugikan masyarakat.
