Samarinda – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, terkait insiden permintaan kepada kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 29 April 2025.
Keputusan tersebut diambil dan diumumkan dalam Rapat Internal BK DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung D Lantai 3, Ruang Rapat BK DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim, H. Subandi, S.E., M.A.P., dan dihadiri seluruh anggota BK.
Latar Belakang Laporan
Dugaan pelanggaran kode etik ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dua organisasi advokat, yakni Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Timur dengan Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025, dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) dengan Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025, keduanya bertanggal 14 Mei 2025.
Dalam laporannya, para pelapor menyatakan keberatan terhadap sikap yang dinilai sewenang-wenang dari dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.P. selaku Wakil Ketua Komisi IV (terlapor 1) dan Garis Patologi, S.Kom., M.Kom. sebagai Sekretaris Komisi IV (terlapor 2), terhadap kuasa hukum RSHD yang hadir pada rapat.
Adapun identitas para pelapor terdiri dari:
1. Febronius Stevie, S.H., M.H. – advokat dari Samarinda.
2. Desi Andriani, S.H., M.H. – advokat dari Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
3. Nana, S.H. – advokat dari Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Mereka mewakili tim hukum RSHD yang hadir dalam RDPU pada 29 April 2025, yang membahas sengketa antara manajemen rumah sakit dan pegawai yang mengadukan persoalan ketenagakerjaan kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
Kronologi Kejadian
Dalam RDPU tersebut, pimpinan rapat yang dijabat oleh Andi Satya Adi Saputra menanyakan alasan absennya direktur RSHD. Kuasa hukum menjelaskan bahwa direksi sedang berada di luar kota dan menunjuk tim hukum untuk mewakili. Namun, dalam suasana rapat, Garis Patologi menyampaikan pendapat agar kuasa hukum meninggalkan ruang rapat karena ingin berdiskusi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan para tenaga medis atau pegawai rumah sakit.
Permintaan itu lantas dipenuhi oleh para kuasa hukum yang menyampaikan pernyataan pamit secara tertulis dan lisan. Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan pelanggaran etika dalam forum resmi DPRD.
Proses Pemeriksaan Badan Kehormatan
BK DPRD Kaltim menindaklanjuti laporan ini dengan mekanisme pemeriksaan pendahuluan sesuai tata cara yang diatur dalam pasal 7 Tata Cara BK DPRD Kaltim. Pelapor diminta untuk melengkapi berkas, termasuk identitas dan kronologi peristiwa, yang kemudian disampaikan ulang pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2025, BK menyatakan bahwa laporan telah memenuhi syarat administrasi dan dijadwalkan pemanggilan terlapor. Pada 2 Juni 2025, BK mendengarkan pemaparan para pelapor dan kesaksian dari sejumlah saksi. Pada 12 Juni 2025, giliran para terlapor memberikan klarifikasi secara langsung.
BK juga melakukan verifikasi bukti-bukti berupa dokumen, rekaman audio, dan video RDPU. Dari pemeriksaan tersebut, BK menyatakan tidak ditemukan unsur penghinaan atau pengusiran paksa sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.
“Pemeriksaan kami menunjukkan bahwa tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat. Permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Ketua BK DPRD Kaltim, H. Subandi.
Landasan Hukum
Dalam pertimbangannya, BK DPRD Kaltim mengacu pada:
Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyebutkan bahwa RDPU yang melibatkan pihak luar pemerintahan daerah wajib dihadiri oleh pimpinan institusi/lembaga yang bersangkutan;
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin hak advokat untuk mendampingi klien;
Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga profesionalisme dan etika dalam forum resmi.
BK menilai bahwa permintaan agar kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat bukan merupakan pelanggaran, melainkan langkah prosedural agar RDPU dapat berjalan sesuai tata tertib. Apalagi undangan rapat telah ditujukan kepada direksi RSHD, bukan kepada kuasa hukum.
Hasil dan Keputusan Rapat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertimbangan hukum, serta bukti-bukti yang ada, BK DPRD Kaltim memutuskan:
1. Tindakan para terlapor tidak mengandung unsur penghinaan terhadap profesi advokat;
2. Tidak terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD;
3. Laporan pengaduan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang etik;
4. Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
BK juga menambahkan bahwa pelapor telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti tambahan, namun tidak ditemukan hal baru yang dapat mengubah kesimpulan.
“Seluruh tahapan telah kami jalankan secara adil dan terbuka. Keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi etika kelembagaan dan perlindungan hukum terhadap semua pihak,” tegas Subandi.
Respons dan Implikasi
Keputusan BK ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya memahami tata tertib dan regulasi dalam forum-forum resmi DPRD. Meskipun advokat memiliki peran penting dalam pendampingan hukum, tetap ada batasan teknis dalam konteks kelembagaan legislatif.
Sementara itu, Ketua BK juga menyampaikan akan mengirimkan salinan keputusan ini secara resmi kepada pelapor dan terlapor.
“Kami pastikan semua pihak akan menerima salinan resmi keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban prosedural kami,” kata Subandi.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik serupa di masa mendatang sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi awal dan memahami maksud undangan serta konteks rapat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan selesainya proses pemeriksaan pendahuluan dan keluarnya keputusan resmi dari BK DPRD Kaltim, maka kasus dugaan pelanggaran etika dalam RDPU Komisi IV DPRD Kaltim dinyatakan tuntas secara kelembagaan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, dan keputusan ini mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Rapat internal BK ini menjadi wujud transparansi dan tanggung jawab etis lembaga legislatif dalam merespons aduan masyarakat. DPRD sebagai institusi wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, baik dalam berperilaku maupun dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara akuntabel.
