Mojokerto – Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi perhatian Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mojokerto karena akan mengancam kemerdekaan pers. Koordinator Aliansi BEM Mojokerto, Ambang Muchammad Irawan, menyatakan keprihatinannya terhadap draf revisi tersebut yang berpotensi membungkam kerja jurnalis di Indonesia.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi di televisi. Ambang menilai pasal ini sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, karena dapat menghalangi penayangan karya jurnalistik.
Selain itu, Aliansi BEM Mojokerto juga menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang mengatur tentang isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multitafsir dan berpotensi membungkam kerja jurnalis dengan membatasi kebebasan berekspresi.
Ambang menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat dari demokrasi dan memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Oleh karena itu, Aliansi BEM Mojokerto meminta agar draf revisi UU Penyiaran perlu pengkajian ulang.
Beberapa Pasal Lain
Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menjadi perhatian. Mereka menilai penyelesaian sengketa tersebut seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, sesuai dengan UU Pers yang sudah ada.
Aliansi BEM Mojokerto menegaskan bahwa komunitas pers memiliki mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam mengatur kehidupan pers yang sehat dan profesional, dan berkualitas. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya agar setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik dapat selesai di Dewan Pers, guna memastikan independensi kerja jurnalis dan menghindari intervensi dari pihak mana pun.
