Mojokerto – Di tengah hiruk pikuk persoalan lingkungan yang kian mengkhawatirkan, seruan moral datang dari seorang ulama kharismatik. “Nama baik tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan serakah,” tegas Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dalam sebuah acara di Aula Serbaguna KH. Abdul Chalim, Jalan Raya Kembangbelor, Pacet, Jumat (7/11/2025).
Dalam forum yang dihadiri ratusan santri, tokoh masyarakat, dan aktivis lingkungan itu, Prof. Asep menyoroti dua persoalan besar yang kini mencuat di Kabupaten Mojokerto: penyalahgunaan nama lembaga Amanatul Ummah oleh sebuah koperasi di Kecamatan Ngoro, serta maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Ada informasi di media sosial tentang koperasi bernama Amanatul Ummah di Ngoro yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Saya sangat dirugikan karena nama Amanatul Ummah digunakan tanpa izin,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, penyalahgunaan nama lembaga pendidikan yang telah dikenal luas itu merupakan bentuk pelanggaran moral. “Nama Amanatul Ummah itu agung dan sarat makna. Lembaga ini dibangun dengan semangat perjuangan dan pengabdian kepada bangsa melalui pendidikan, bukan untuk dikaitkan dengan aktivitas yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Didirikan sejak tahun 1998, Pondok Pesantren Amanatul Ummah telah berkembang pesat dan dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan unggulan di Jawa Timur. Lembaga ini berhasil mengubah kawasan Pacet, yang dulunya dikenal terpencil di lereng Gunung Welirang, menjadi kota kecil yang hidup dan berdaya saing tinggi di bidang pendidikan.
“Visi kami jelas, yaitu mencetak manusia unggul menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Banyak lulusan kami yang kini menjadi ulama, akademisi, maupun pemimpin bangsa. Karena itu, kami tidak akan membiarkan nama baik Amanatul Ummah dicemarkan,” tegas Prof. Asep di hadapan para hadirin.
Lebih jauh, ia menyoroti meningkatnya praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan warga Mojokerto. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya merusak alam, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat. “Tambang ilegal harus segera ditertibkan. Jika memang bisa dilegalkan, harus dengan tanggung jawab penuh, termasuk melakukan reklamasi dan penataan ulang lahan,” ujarnya.
Kiai Asep juga menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal bukan semata urusan hukum, melainkan juga menyangkut moralitas dan kemanusiaan. Ia menilai banyak pengusaha tambang yang tidak memperhatikan dampak ekologis dari kegiatan mereka, sehingga meninggalkan luka lingkungan yang sulit disembuhkan. “Banyak tambang keluar dari titik koordinat yang semestinya, menggali terlalu dalam, bahkan sering menelan korban jiwa. Ini sungguh memprihatinkan,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, langkah tegas pemerintah pusat yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti dengan komitmen nyata di tingkat daerah. “Presiden Prabowo sudah menyerukan agar praktik ilegal di sektor sumber daya alam dihentikan. Ini adalah seruan moral menuju Indonesia yang adil dan makmur. Pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya,” kata Prof. Asep.
Seruan tersebut disambut positif oleh aktivis lingkungan. Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (Srikandi) Indonesia, Sumartik, mengapresiasi sikap Prof. Asep yang dianggap sebagai suara moral bagi masyarakat Mojokerto. Ia menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan baru Bupati Muhammad Al Barra dan Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok), pemerintah daerah memiliki momentum kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor pertambangan.
“Kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal di Mojokerto sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Banyak bukit yang rusak, sungai yang tercemar, dan sumber air yang mengering. Kami berharap pemerintahan baru ini mengambil langkah konkret untuk menghentikan semua aktivitas ilegal tersebut,” ujar Sumartik.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. “Oknum aparat dan kades yang menjadi pelindung pengusaha tambang ilegal harus segera ditindak. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan melindungi lingkungan, bukan malah memperburuk keadaan,” tegasnya.
Sumartik menilai kerusakan lingkungan di Mojokerto sudah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari polusi udara, rusaknya jalan akibat lalu lintas truk tambang, hingga meningkatnya risiko banjir. “Dampaknya sangat luas dan merugikan warga. Kita tidak bisa terus membiarkan alam dirusak hanya demi keuntungan segelintir orang,” katanya dengan nada prihatin.
Sebagai bentuk langkah konkret, Srikandi Indonesia tengah melakukan pendataan atau tabulasi wilayah yang menjadi pusat aktivitas galian C ilegal di Mojokerto. Hasil pendataan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan kebijakan dan peraturan daerah baru. “Kami sedang memetakan wilayah yang rusak akibat tambang. Data ini akan kami gunakan untuk mendesak pembentukan Perda perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Sumartik mendesak agar pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor tambang. Menurutnya, jumlah pendapatan daerah tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang dihasilkan. “PAD dari tambang jauh lebih kecil dibandingkan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia juga menuntut agar para pengusaha tambang menjalankan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang nyata dan berdampak bagi masyarakat sekitar. “CSR bukan hanya laporan di atas kertas. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama mereka yang terdampak langsung dari aktivitas tambang,” tegas Sumartik.
Selain menjalankan CSR, para pengusaha tambang juga diwajibkan untuk mematuhi aturan teknis, melakukan reklamasi, serta mempekerjakan tenaga kerja lokal. “Mereka harus punya tenaga teknis pertambangan yang kompeten, memastikan keselamatan kerja, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Ini kewajiban moral dan hukum,” tambahnya.
Sumartik juga menyerukan agar seluruh stakeholder bersatu dalam upaya penyelamatan lingkungan Mojokerto. Ia menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, ulama, dan dunia usaha sangat penting untuk mengakhiri praktik galian ilegal yang selama ini dibiarkan. “Jika semua pihak bersinergi, saya yakin Mojokerto bisa pulih. Tapi jika terus abai, maka kita akan kehilangan warisan alam yang berharga,” katanya.
Menyambung hal itu, Prof. Asep menegaskan bahwa isu lingkungan tidak boleh dipandang remeh. Ia mengingatkan bahwa kerusakan alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. “Lingkungan adalah titipan Allah. Siapa pun yang merusaknya berarti mengkhianati amanah itu. Sebagai bangsa beriman, kita wajib menjaganya,” ujarnya menutup pidatonya dengan penuh makna.
Seruan moral dari Kiai Asep dan dukungan dari aktivis lingkungan seperti Sumartik menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak. Di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam, suara dari tokoh agama dan masyarakat sipil di Mojokerto menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak boleh dibangun di atas kehancuran alam.
Kini, masyarakat menantikan langkah nyata pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Al Barra dan Wakil Bupati Rizal Oktavian. Mereka diharapkan mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menertibkan tambang ilegal, dan memulihkan lingkungan yang telah rusak.
Sebab, sebagaimana disampaikan Prof. Asep, menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab moral seluruh anak bangsa. “Membangun negeri tanpa menjaga alam ibarat menulis di atas air—indah sekejap, lalu lenyap tanpa makna,” ujarnya dengan lirih namun tajam.
Dengan berbagai desakan moral dan aspirasi publik tersebut, Mojokerto kini berdiri di persimpangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pilihan ada di tangan para pemimpinnya — apakah akan membiarkan tambang ilegal terus menggali bumi hingga tandus, atau justru menggali kembali kesadaran untuk menjaga bumi yang diwariskan untuk generasi mendatang.
