Samarinda – Polemik status administratif Kampung Sidrap kembali mengemuka menyusul pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mengkritik langkah Bupati Kutai Timur dalam mendorong pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Namun kritik tersebut mendapat tanggapan tegas dari Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., yang menyebut bahwa langkah Bupati Kutim sudah tepat secara hukum dan prosedural.
Menurut Agusriansyah, Kampung Sidrap secara sah dan legal merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dan ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas. Sehingga, upaya Bupati Kutim menjadikan Sidrap sebagai desa definitif bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga merupakan bagian dari hak prerogatif kepala daerah dalam upaya pelayanan publik.
“Tahapan menjadikan Sidrap sebagai desa definitif sudah dimulai sejak lama. Sudah dirancang dan dijalankan jauh sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mediasi antar wilayah. Jadi, tidak ada yang salah dengan langkah Bupati Kutim,” ujar Agusriansyah dalam wawancara di Samarinda, Jumat (24/5/2025).
Sidrap Bukan Wilayah Status Quo
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini juga mengoreksi narasi bahwa Kampung Sidrap sedang berada dalam status quo atau wilayah sengketa sebagaimana diutarakan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, pembacaan terhadap putusan MK yang meminta adanya mediasi antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkot Bontang tidak berarti bahwa status wilayah menjadi menggantung. Justru, lanjutnya, mediasi itu ditujukan untuk memperkuat komunikasi antar daerah, bukan membatalkan legalitas yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak yang keliru memahami. Putusan MK bukan menyatakan Sidrap dalam wilayah status quo. Itu cara berpikir yang sangat simplistik dan menyesatkan. Justru mediasi dibuka agar ada ruang komunikasi formal antar pemerintah daerah, bukan soal keabsahan wilayah,” tegasnya.
Respons Keras terhadap Wakil Wali Kota Bontang
Dalam pernyataan kerasnya, Agusriansyah Ridwan merasa terusik atas komentar Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyarankan agar Bupati Kutai Timur belajar kembali soal tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi. Ia menyebut komentar itu tidak etis, arogan, dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin daerah.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan seperti itu. Ini ucapan yang mirip seperti anak kecil. Tidak punya etika antar pemimpin daerah. Justru yang berbicara ini belum punya pengalaman pemerintahan yang memadai,” kata Agusriansyah.
Ia mengingatkan bahwa Bupati Kutim saat ini, Ardiansyah Sulaiman, memiliki jejak panjang dan mumpuni dalam pemerintahan. Sebelum menjabat sebagai bupati dua periode, Ardiansyah telah malang melintang sebagai pimpinan DPRD dan pernah menjadi Wakil Bupati.
“Bupati Kutim punya jejak rekam panjang. Dua periode jadi wakil bupati, dua periode jadi bupati. Bahkan sebelumnya di DPRD. Jadi kalau ada yang baru menjabat wakil wali kota sudah menyuruh belajar hukum pemerintahan, itu justru jadi bahan tertawaan,” tambahnya.
Desak Fokus Pelayanan Warga
Agusriansyah menegaskan bahwa sebaiknya Wakil Wali Kota Bontang lebih fokus pada tugasnya sendiri, terutama dalam melayani warga yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Kampung Sidrap yang saat ini secara faktual berada dalam pengelolaan Pemkab Kutai Timur. Ia menilai, ketimbang melontarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana, lebih baik memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Daripada menyuruh orang belajar pemerintahan, lebih baik evaluasi dulu pelayanan kepada warga. Kampung Sidrap itu masih banyak yang berharap pada kejelasan akses, pendidikan, dan kesehatan, yang selama ini ditopang oleh Kutim. Itu fakta lapangan,” ujar Agusriansyah.
Status Hukum Sudah Jelas
Berdasarkan kajian legal formal, Kampung Sidrap berada dalam wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan permukiman ini sudah tercatat dalam administrasi daerah sejak puluhan tahun silam. Bahkan, beberapa fasilitas umum dan layanan pemerintahan seperti posyandu, sekolah, dan jalan lingkungan dibangun dan dibiayai oleh APBD Kutim.
“Legal standing-nya jelas. Fasilitas dibangun oleh Pemkab Kutim. Warga dilayani dengan program-program Kutim. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut ini wilayah sengketa,” kata politisi PKS itu.
Menurutnya, perdebatan semacam ini seharusnya disikapi secara bijak, bukan dengan cara saling menyerang atau mempertanyakan legitimasi satu sama lain. Apalagi, kata Agusriansyah, proses pembentukan desa definitif adalah langkah untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan persoalan politik praktis.
Optimalkan Mediasi dan Kolaborasi
Sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Agusriansyah juga mengimbau agar mediasi yang direncanakan Pemprov Kaltim dapat dilakukan secara optimal. Ia berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.
“Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat. Pemprov Kaltim harus menjadi fasilitator yang adil. Mediasi harus fokus pada solusi, bukan saling klaim yang kontraproduktif,” tuturnya.
Ia juga mendukung jika nantinya ada inisiatif membentuk forum koordinasi lintas daerah untuk menangani wilayah-wilayah perbatasan yang memiliki potensi tarik-menarik kepentingan administratif.
DPRD Siap Mengawal
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah menyatakan bahwa pihak legislatif siap mengawal proses pembentukan desa definitif Sidrap. Menurutnya, jika syarat administratif dan yuridis sudah terpenuhi, maka DPRD wajib memberi dukungan agar desa tersebut bisa segera terbentuk dan memberikan kepastian bagi warganya.
“Kita di DPRD siap kawal. Kalau sudah ada studi kelayakan, dokumen pendukung, dan kajian dari Bappeda serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka pembentukan desa baru bisa segera diajukan dalam forum resmi,” kata Agusriansyah.
Ia juga mendorong agar penguatan partisipasi warga dilakukan melalui musyawarah desa, RKPDes, dan pendampingan dari tenaga profesional agar transisi dari kampung ke desa definitif berjalan lancar.
Jangan Biarkan Konflik Berkepanjangan
Agusriansyah mengingatkan bahwa konflik antar daerah sebaiknya diselesaikan dalam bingkai konstitusi dan semangat otonomi daerah. Ia menolak segala bentuk provokasi yang justru memperkeruh hubungan antarpemerintah.
“Ini bukan soal siapa yang lebih hebat, tapi bagaimana kita bisa melayani masyarakat lebih baik. Jangan biarkan ego politik mengorbankan hak-hak dasar warga. Kita ini pelayan publik, bukan pemilik wilayah,” pungkasnya. (ADV).
