Kutim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur memberlakukan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan. Sekretaris DLH, Andi Palesangi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menanggulangi dampak lingkungan, seiring dengan adanya aturan yang mengatur pelarangan tersebut.
“Kami menyiapkan wadah untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran larangan pembuangan sampah,” ujar Andi pada Selasa (21/11/2023).
Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dengan serius. Dalam sorotan adalah pentingnya penanganan sampah, karena dampak yang mungkin timbul adalah risiko banjir akibat tidak terkendinya pembuangan sampah.
Andi menekankan peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah di perusahaan sawit atau pertambangan, yang dapat mengancam sumber air. Dalam konteks ini, kasus-kasus tersebut, jika tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penegakan aturan, akan diadukan ke pihak penegak hukum.
“Pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat yang menerima dampak. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka penanganannya akan melibatkan penegak hukum,” ungkap Palesangi.
Meski tambang di Kutai Timur memiliki skala besar, Palesangi menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan mengelola dampak lingkungan (AMDAL). Namun, hingga saat ini, pengawasan dan pembinaan menjadi tantangan karena keterbatasan sumber daya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi sesuai aturan tidak akan diintervensi, namun jika terdapat laporan masyarakat terkait pelanggaran, DLH Kutai Timur siap bertindak tegas. Langkah ini diambil dengan melibatkan penegak hukum, sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Timur.
