Kutim – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan setelah hampir sembilan bulan proses. Inisiatif ini berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menandai komitmen serius untuk melindungi perempuan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur, Adji Farmila Rachmi, mengungkapkan bahwa meskipun perda tersebut telah disosialisasikan di lingkungan organisasi perempuan dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sosialisasi ini belum mencapai tingkat kecamatan.
“Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ujar Adji Farmila di ruang kerjanya pada Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Perda Perlindungan Khusus Anak telah diatur sejak 2016. Namun, dalam hal penanganan kasus kekerasan, sekarang ada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang fokus pada pencegahan, sementara penanganan kasus dilakukan oleh entitas yang berbeda.
“Dulu semua kasus, baik sosialisasi dan penanganan kasus ada di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Karena ada UPTD, kami hanya fokus pada pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang bagaimana perempuan bisa melindungi diri sendiri,” tuturnya.
Adji Farmila menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum, memerlukan pendekatan serupa. Namun, jika kasus melibatkan anak di bawah usia 17 tahun, itu masih dianggap sebagai kasus anak dan akan ditangani oleh bidang perlindungan anak.
Perlu ditekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh suami atau pasangan.
“KDRT bisa mempengaruhi perempuan dan laki-laki, meskipun sebagian besar korbannya adalah perempuan,” jelasnya.
Selain itu, DPPPA Kutai Timur fokus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan perempuan. DPPPA mendapat banyak laporan kasus perdagangan orang di bawah umur, dan upaya perlindungan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan kasus tersebut.
