Samarinda – Keselamatan masyarakat menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arif Kurniawan, dalam menyikapi persoalan kendaraan berat yang melintasi Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Arif menegaskan pentingnya solusi konkret menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan, jaringan pipa air bersih, hingga ancaman kecelakaan akibat kendaraan bertonase besar.
Perhatian tersebut disampaikan Arif setelah mengikuti rapat dengar pendapat atau hearing Komisi III DPRD Samarinda bersama Fraksi PKS, organisasi perangkat daerah (OPD), aparat kepolisian, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membatasi kendaraan berbobot lebih dari 8 ton agar tidak melintasi Jalan Pusaka.
Arif memandang kesepakatan tersebut sebagai langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan akibat aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut. Menurutnya, penanganan masalah harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan, kelancaran aktivitas masyarakat, serta keberlanjutan infrastruktur.
“Diharapkan lahir solusi konkret demi keselamatan pengguna jalan, kelancaran mobilitas, dan perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan,” ujar Arif.
Pernyataan tersebut menegaskan perhatian Arif terhadap pentingnya penyelesaian persoalan Jalan Pusaka secara menyeluruh. Pembatasan kendaraan berat menjadi salah satu langkah yang disepakati, sementara pengawasan dan koordinasi antarpihak diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa masyarakat telah berulang kali mengingatkan pengemudi kendaraan besar agar tidak melintasi ruas jalan tersebut. Namun, aktivitas kendaraan bertonase tinggi masih menimbulkan kekhawatiran karena kondisi Jalan Pusaka dinilai tidak mampu menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
Persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan kerusakan badan jalan. Aktivitas kendaraan berat juga menjadi perhatian karena adanya laporan kerusakan jaringan pipa Perumdam Tirta Kencana yang tertanam di bawah ruas Jalan Pusaka.
Kondisi tersebut menambah kompleksitas persoalan karena kerusakan jaringan perpipaan berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Karena itu, penyelesaian masalah membutuhkan keterlibatan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan dan infrastruktur perpipaan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif turut berada dalam pembahasan yang mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pelaku usaha. Forum tersebut menjadi ruang untuk merumuskan langkah penanganan yang mempertimbangkan keselamatan warga sekaligus kebutuhan mobilitas kendaraan.
Hasil rapat menyepakati bahwa kendaraan dengan bobot melebihi 8 ton perlu dibatasi agar tidak lagi menggunakan Jalan Pusaka. Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti melalui pengawasan serta sosialisasi kepada pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan jalur tersebut untuk aktivitas pengangkutan.
Langkah sosialisasi menjadi perhatian karena pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan pembatasan yang telah disepakati. Dengan demikian, penyesuaian jalur operasional kendaraan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang Jalan Pusaka.
Sementara itu, opsi pemasangan portal untuk membatasi akses kendaraan berat belum langsung diputuskan. Rencana tersebut masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut guna memastikan penerapannya sesuai dengan kondisi jalan dan kebutuhan akses di kawasan sekitar.
Untuk tahap awal, pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar dan pemberitahuan kepada pelaku usaha menjadi prioritas bersama. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas kendaraan berat yang berpotensi memperburuk kerusakan infrastruktur.
Pembahasan yang diikuti Arif tersebut juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Camat Sungai Kunjang, Lurah Lok Bahu, Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana, serta Satlantas Polresta Samarinda.
Selain itu, hadir pula perwakilan Hiswana Migas Samarinda, ketua RT 15, 16, 17, dan 21, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Lok Bahu, serta tokoh masyarakat setempat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti kesepakatan pembatasan kendaraan berat. Terlebih, persoalan Jalan Pusaka menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses jalan yang aman serta perlindungan terhadap fasilitas publik.
Bagi Arif, sebagaimana tercermin dalam pernyataannya, keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur menjadi dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat Komisi III DPRD Samarinda kini menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih terarah. Perhatian Arif Kurniawan terhadap persoalan Jalan Pusaka sekaligus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu fokus pembahasan, dengan tindak lanjut pengawasan dan sosialisasi menjadi hal yang dinantikan warga.
