Kerinci – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga hak masyarakat dengan memberantas sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Tiga orang pelaku pengangkutan BBM ilegal antarprovinsi berhasil diringkus di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Senin (12/10/2026) malam pada 23.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Mereka adalah I (47) yang bertindak sebagai sopir, beserta dua rekannya yakni YHE (37) dan RZP (34).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan patroli terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., beserta tim di lapangan.
Saat tim yang dipimpin Ipda Riki Firmansyah melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang mencurigakan, petugas menemukan sebuah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ yang telah dimodifikasi secara khusus.
”Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kami yang dipimpin oleh Kanit Tipidter menemukan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis Solar Subsidi. Selain itu, kami juga mendapati bak tangki yang sudah dimodifikasi terpasang pada kendaraan, satu unit mesin sedot minyak (mesin Robin), dan sebuah selang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyedot dan memindahkan BBM,” jelas Kasat Reskrim.
Usai diamankan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kerinci. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang menyatakan cukup bukti permulaan, penyidik resmi menahan ketiga tersangka di Ruang Tahanan Polres Kerinci terhitung mulai Selasa, 13 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman berat atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Kerinci saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan dan melacak asal-usul BBM bersubsidi tersebut. Satreskrim Polres Kerinci juga segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menggandeng pihak BPH Migas dan saksi ahli untuk menguji sampel BBM.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya indikasi penimbunan atau penyelundupan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang berani mencari keuntungan pribadi dari komoditas bersubsidi yang menjadi hak masyarakat luas.
