Samarinda – Tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui kewenangan anggota legislatif. Sejumlah kasus bahkan membutuhkan pendampingan hukum secara khusus agar hak-hak warga dapat diperjuangkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, yang menyambut kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim sebagai sarana tambahan dalam menangani persoalan masyarakat.
Firnadi menyampaikan pandangan tersebut dalam rangkaian peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim di Gedung DPW PKS Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Menurutnya, kehadiran fasilitas tersebut dapat memperkuat upaya pendampingan masyarakat yang selama ini telah dilakukan Fraksi PKS melalui fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan kebijakan pemerintah. Firnadi tercatat menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Ia menjelaskan, partai politik pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk menjadi wadah aspirasi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan pendekatan hukum lebih mendalam.
Firnadi menilai anggota DPRD memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi dan kewenangan kelembagaan. Meski demikian, peran tersebut tidak selalu cukup untuk menuntaskan persoalan yang berkaitan dengan sengketa hukum.
“Tidak semua hal urusan masyarakat itu bisa ditangani dengan kewenangan yang kita miliki,” ungkap Firnadi.
Menurutnya, anggota DPRD selama ini lebih banyak berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebijakan maupun administrasi pemerintahan.
Melalui peran tersebut, anggota legislatif dapat memfasilitasi komunikasi, menyampaikan aspirasi, serta mendorong penyelesaian persoalan kepada instansi terkait.
Namun, ketika permasalahan telah memasuki ranah hukum, diperlukan keterlibatan tenaga profesional yang memahami mekanisme penyelesaian perkara, termasuk pendampingan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Firnadi mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Kaltim sebelumnya telah menangani sejumlah aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Salah satu contoh yang disampaikan berkaitan dengan persoalan hubungan ketenagakerjaan yang dialami seorang kader berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Firnadi, persoalan tersebut muncul dalam hubungan kerja dengan sekolah tempat yang bersangkutan menjalankan tugas. Penanganannya kemudian membutuhkan pendampingan dan koordinasi hingga ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyebut proses advokasi tersebut membantu pihak yang bersangkutan memperjuangkan hak-haknya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Firnadi juga menyinggung pengaduan masyarakat dari Kabupaten Kutai Timur terkait dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan program plasma perkebunan.
Dalam kasus tersebut, terdapat keluarga yang mengaku belum memperoleh hak sebagai petani penerima manfaat plasma sebagaimana yang mereka harapkan.
Menurutnya, persoalan perkebunan seperti itu tidak selalu dapat diselesaikan melalui kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, diperlukan pemahaman mengenai aspek hukum serta kewenangan lembaga yang dapat menangani sengketa tersebut.
Keterlibatan tenaga advokasi dinilai membantu memberikan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian dan langkah hukum yang memungkinkan untuk ditempuh masyarakat.
Firnadi juga menceritakan pengalaman pendampingan terhadap sejumlah pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan.
Dalam beberapa kasus, pekerja sempat merasa pesimistis karena harus menghadapi perusahaan yang memiliki sumber daya lebih besar. Namun, setelah memperoleh pendampingan dari tenaga hukum, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia menyebut sebagian pekerja berhasil memenangkan perkara yang dihadapi. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Fraksi PKS memandang penting keberadaan tenaga pendamping hukum dalam membantu masyarakat.
Firnadi menilai persoalan hukum tidak hanya muncul dalam sengketa ketenagakerjaan atau perkebunan. Permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat juga semakin membutuhkan perhatian.
Ia mencontohkan persoalan pinjaman online hingga penarikan kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan perselisihan antara masyarakat dan pihak pemberi pembiayaan.
“Masalah hukum ini adalah masalah harian yang dialami oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan semacam itu memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap layanan konsultasi hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Oleh sebab itu, Firnadi menyampaikan apresiasi atas peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim. Ia berharap fasilitas tersebut dapat menjadi tempat masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus memperoleh pendampingan ketika menghadapi sengketa.
Firnadi juga menegaskan bahwa kerja sama antara Fraksi PKS DPRD Kaltim dan bidang advokasi partai sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Selama ini, koordinasi telah dilakukan dalam menangani sejumlah pengaduan masyarakat yang membutuhkan pendekatan hukum di luar kemampuan dan kewenangan anggota legislatif.
Kehadiran Rumah Advokasi Hukum diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelayanan sekaligus memperluas jangkauan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa Rumah Advokasi Hukum menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan gratis dengan prioritas masyarakat kurang mampu.
Pelayanan akan diawali dengan konsultasi untuk mengetahui persoalan yang dihadapi pemohon. Selanjutnya, tim advokasi melakukan pemetaan kondisi dan kebutuhan sebelum menentukan bentuk bantuan.
“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu,” kata Iqbal.
Ia menerangkan, layanan tersebut mencakup pendampingan litigasi melalui proses pengadilan maupun nonlitigasi yang dilakukan di luar pengadilan.
Selain konsultasi dan pendampingan perkara, Rumah Advokasi Hukum juga menyediakan layanan peninjauan regulasi, penyuluhan hukum, mediasi, serta negosiasi.
Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS, Nurul Amalia, mengatakan pembentukan Rumah Advokasi Hukum merupakan bagian dari program untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Rumah Advokasi ini adalah ruang atau wadah untuk masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma. Rumah Advokasi Hukum ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis,” ujar Nurul.
