Jakarta – Supremasi sipil kembali menjadi “kata kunci” dalam perdebatan hubungan negara dan militer setelah DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Prinsip yang menempatkan militer di bawah kendali otoritas sipil itu menjadi sorotan menyusul perubahan aturan mengenai jabatan yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna Ke-15 pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut diikuti perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil mengenai substansi maupun proses pembahasannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perubahan UU TNI tetap disusun berdasarkan prinsip demokrasi, supremasi sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. DPR juga menyatakan regulasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional dan internasional.
“DPR bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.
Di sisi lain, proses pembahasan perubahan UU TNI mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Kritik antara lain diarahkan pada pembahasan Panitia Kerja yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta serta keterbukaan proses legislasi kepada masyarakat.
Kelompok yang mengkritik proses tersebut menilai partisipasi publik perlu diperluas karena perubahan UU TNI menyangkut tata kelola pertahanan, hubungan sipil-militer dan penempatan prajurit aktif di luar struktur utama TNI.
Perdebatan itu kemudian membawa istilah supremasi sipil kembali ke ruang publik. Secara umum, supremasi sipil merupakan prinsip dalam demokrasi yang menempatkan institusi militer di bawah kendali otoritas politik sipil yang memperoleh mandat melalui mekanisme demokratis.
Dalam konteks Indonesia, pengertian supremasi sipil juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menjelaskan hubungan antara kekuasaan politik yang dimiliki pemimpin negara hasil pemilihan umum dan kepatuhan institusi militer terhadap keputusan politik melalui mekanisme ketatanegaraan.
“Supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis.”
Dalam hubungannya dengan TNI, prinsip tersebut berarti institusi militer tunduk terhadap kebijakan serta keputusan politik negara yang ditetapkan melalui mekanisme konstitusional.
Supremasi sipil tidak berarti mengurangi fungsi maupun kebutuhan terhadap institusi pertahanan. Prinsip tersebut menentukan siapa yang memiliki kewenangan politik tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan negara, sementara militer menjalankan fungsi profesional sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi, mekanisme tersebut diperlukan agar penggunaan kekuatan militer tetap mempunyai pertanggungjawaban politik dan hukum. Pemerintah sipil menentukan kebijakan, sedangkan institusi pertahanan menjalankannya sesuai mandat yang diberikan.
Hubungan tersebut menjadi relevan dengan perubahan UU TNI karena salah satu ketentuan yang banyak diperbincangkan adalah Pasal 47 mengenai jabatan di luar struktur TNI yang dapat ditempati prajurit aktif.
Perubahan UU TNI menetapkan 14 kementerian dan lembaga tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Ketentuan tersebut memunculkan kekhawatiran dari sebagian kelompok masyarakat sipil mengenai potensi semakin luasnya keterlibatan personel militer dalam birokrasi.
Pihak yang mengkritik perubahan tersebut menghubungkannya dengan pengalaman dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Ketika itu, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga memiliki peran sosial-politik serta menempatkan personelnya pada berbagai jabatan pemerintahan.
Reformasi 1998 kemudian mengubah pola hubungan tersebut. TNI dan Polri dipisahkan, keterwakilan militer di lembaga legislatif dihentikan secara bertahap dan TNI diarahkan kembali untuk berfokus pada tugas pertahanan negara.
Karena latar belakang itu, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil menjadi isu sensitif dalam pembahasan perubahan UU TNI. Kelompok masyarakat sipil yang mengkritik aturan baru meminta adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan keterlibatan militer tidak berkembang ke bidang yang berada di luar ketentuan undang-undang.
Pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan berbeda atas kekhawatiran tersebut. Mereka menyatakan penetapan 14 kementerian dan lembaga justru memberikan batas hukum mengenai ruang yang dapat ditempati prajurit aktif.
Untuk jabatan di luar daftar tersebut, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebelum menerima jabatan. Ketentuan tersebut dipandang sebagai pembatas agar personel militer tidak dapat memasuki seluruh posisi pemerintahan tanpa aturan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai supremasi sipil tidak berhenti pada jumlah kementerian dan lembaga. Implementasi undang-undang menjadi faktor penting untuk melihat bagaimana batas antara institusi militer dan pemerintahan sipil diterapkan.
Pengawasan juga menjadi unsur penting. DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah, sementara masyarakat sipil dan media dapat memantau pelaksanaan kebijakan serta mempertanyakan penempatan personel apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Kajian mengenai hubungan sipil dan militer juga umumnya menempatkan kontrol terhadap pengambilan keputusan sebagai indikator penting. Kontrol sipil dapat melemah apabila institusi militer mendominasi pengambilan atau pelaksanaan kebijakan pada sektor yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil.
Namun, keberadaan personel berlatar belakang militer dalam suatu lembaga tidak secara otomatis membuktikan hilangnya supremasi sipil. Penilaiannya perlu mempertimbangkan dasar hukum, status personel, ruang kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban serta siapa yang memegang otoritas pengambilan keputusan.
Karena itu, penerapan perubahan UU TNI menjadi bagian penting setelah proses legislasi selesai. Batas jabatan, mekanisme penugasan, status prajurit dan sistem pengawasan akan menentukan bagaimana aturan tersebut dijalankan dalam praktik.
Pengesahan perubahan UU TNI pada Kamis (20/3/2025) pada akhirnya membawa perdebatan supremasi sipil memasuki tahap baru. DPR dan pemerintah menyatakan prinsip tersebut tetap menjadi dasar regulasi, sementara kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran dan meminta pengawasan lebih ketat terhadap implementasinya.
Di tengah perbedaan pandangan itu, supremasi sipil tetap merujuk pada prinsip mendasar bahwa kebijakan politik dan penyelenggaraan negara berada di bawah otoritas sipil yang bekerja melalui mekanisme demokratis dan konstitusional. Implementasi UU TNI selanjutnya menjadi salah satu ruang untuk melihat bagaimana prinsip tersebut berjalan berdampingan dengan kebutuhan profesionalisme serta fungsi pertahanan TNI.
