Samarinda – “Lampu kuning” dalam tata kelola anggaran daerah menjadi salah satu catatan yang mencuat setelah jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menyebut terdapat sejumlah anomali yang menjadi perhatian dan disarankan untuk diperbaiki dalam proses penganggaran berikutnya.
Firnadi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, DPRD sebagai mitra pemerintah daerah memandang masukan KPK sebagai bagian penting dari evaluasi tata kelola pemerintahan, mulai dari tahap penyusunan rencana, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali bagian-bagian dalam proses tersebut yang masih perlu diperbaiki agar pengelolaan anggaran semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya kami sebagai mitra pemerintah sama-sama penyelenggara pemerintah daerah menilai tadi penyampaian dari KPK merupakan sebuah masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan juga pelaksanaan,” kata Firnadi saat ditemui usai rapat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Firnadi, evaluasi itu penting karena perencanaan dan penganggaran menjadi rangkaian yang saling berkaitan. Ketika terdapat persoalan sejak tahap awal perencanaan, kondisi tersebut dapat memengaruhi proses berikutnya hingga pelaksanaan program. Karena itu, catatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Tadi ada beberapa anomali memang yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki terutama di penganggaran yang akan datang,” ujarnya.
Firnadi tidak merinci seluruh anomali yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Namun, ia memberikan gambaran mengenai perlunya pembenahan dari sisi perencanaan, khususnya berkaitan dengan proposal masyarakat yang menjadi bagian dalam proses menuju penganggaran. Proposal, kata dia, harus disusun dengan lebih baku, memiliki persoalan yang jelas serta disampaikan sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi perencanaan kita membuat beberapa penyesuaian misalnya lebih memperbaiki lagi terkait dengan proposal. Proposal masyarakat merujuk kepada proposal yang baku yang jelas permasalahannya dan juga waktu penyampaiannya dan juga harus memenuhi kriteria bagaimana yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” kata Firnadi.
Perbaikan tersebut menjadi penting agar usulan yang masuk memiliki dasar yang jelas sebelum melangkah ke tahapan anggaran. Dengan demikian, proses perencanaan tidak sekadar berorientasi pada pengajuan kegiatan, tetapi juga memperhatikan kelengkapan, kebutuhan, ketepatan waktu dan kesesuaian terhadap mekanisme penganggaran daerah.
Posisi Firnadi sebagai anggota Komisi II DPRD Kaltim juga berkaitan dengan pembahasan keuangan dan perekonomian daerah. Berdasarkan laman resmi DPRD Kaltim, Komisi II antara lain membidangi keuangan daerah, aset daerah, perpajakan, retribusi, perusahaan daerah, penanaman modal dan sejumlah sektor perekonomian lainnya.
Pertemuan bersama KPK tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap tata kelola perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Kaltim. Rapat koordinasi di Pendopo Odah Etam diketahui berlangsung tertutup dan diikuti unsur Pemprov serta pimpinan DPRD Kaltim.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pertemuan tersebut turut membahas Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi, Firnadi menegaskan isu tersebut tidak menjadi bagian dari pembahasan.
“Bukan, ini murni tentang tata kelola, perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Firnadi juga memastikan program Gratispol tidak dibahas dalam pertemuan tersebut. Fokus rapat, menurut keterangannya, tetap berada pada evaluasi tata kelola serta upaya memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Catatan yang muncul dalam pertemuan dengan KPK tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Bagi DPRD Kaltim, perbaikan sejak tahap perencanaan, termasuk memastikan proposal masyarakat memenuhi ketentuan, diharapkan dapat membuat proses penganggaran berikutnya lebih tertib, transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
