Mojokerto – “Teguran terakhir” menjadi langkah yang ditempuh advokat Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd. dalam menangani perselisihan penguasaan rumah milik kliennya di Kota Mojokerto. Bertindak sebagai kuasa hukum Martina MLT., Jaka Prima melayangkan Somasi II kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya terkait rumah yang berada di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon.
Melalui Kantor Hukum Jaka Prima, somasi bernomor 34/SOM-JP/III/2026 tersebut diterbitkan di Mojokerto pada Kamis (5/3/2026). Langkah itu merupakan kelanjutan Somasi I yang sebelumnya telah disampaikan pada Selasa (17/2/2026). Jaka Prima bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025 dari Martina MLT.
Dalam surat teguran tersebut, Jaka Prima menjelaskan kliennya mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17 dan 19, Kota Mojokerto. Dasar kepemilikan yang dicantumkan dalam somasi adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12.02.000000779.0 atas nama Martina MLT.
Jaka Prima selaku kuasa hukum menuding Jones Widjaja, yang dalam dokumen disebut sebagai penyewa, telah melakukan penggembokan terhadap aset dan bangunan tanpa izin pemilik. Menurut pihaknya, tindakan tersebut membuat Martina tidak dapat memasuki, menggunakan, serta menikmati properti yang diklaim sebagai haknya.
“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” demikian pernyataan dalam Somasi II yang dilayangkan Jaka Prima.
Tak berhenti pada teguran, Jaka Prima mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam somasi, pihaknya merujuk ketentuan pidana mengenai tindakan memasuki atau bertahan di rumah, ruangan tertutup, maupun pekarangan tertutup tanpa hak. Somasi tersebut juga mencantumkan ketentuan hukum mengenai dugaan perusakan barang.
Pada aspek perdata, Jaka Prima menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai salah satu landasan tuntutan. Ketentuan itu pada prinsipnya mengatur kewajiban mengganti kerugian yang muncul akibat suatu perbuatan melawan hukum.
Atas dasar tersebut, Jaka Prima meminta pihak yang disomasi menghentikan tindakan memasuki, mendatangi, ataupun menggunakan rumah milik kliennya. Ia juga meminta pihak tersebut menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Martina dan menyelesaikan persoalan kerusakan gembok maupun properti.
Selain itu, pihak yang disomasi diminta membawa barang-barangnya dari rumah tersebut paling lambat 7 x 24 jam sejak surat somasi diterbitkan. Tenggat waktu itu diberikan sebagai kesempatan terakhir sebelum kuasa hukum mengambil langkah lanjutan sebagaimana tercantum dalam surat.
Jaka Prima juga mengajukan tuntutan ganti kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp100 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp50 juta.
“Membayar Kerugian Materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada klien kami,” demikian salah satu tuntutan dalam Somasi II.
Jaka Prima menegaskan dalam surat tersebut bahwa jalur hukum dapat ditempuh apabila somasi terakhir tidak mendapatkan penyelesaian sesuai tuntutan dan batas waktu yang diberikan. Langkah hukum yang disebutkan mencakup proses pidana melalui laporan kepada kepolisian maupun gugatan perdata ke pengadilan negeri.
“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas pihak Jaka Prima dalam surat tersebut.
Somasi II itu ditandatangani Jaka Prima sebagai kuasa hukum pemilik rumah. Surat tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Mojokerto, klien, serta arsip kantor hukum.
Meski demikian, somasi merupakan teguran dan tuntutan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah perselisihan, bukan putusan pengadilan yang telah menentukan benar atau salah. Keterangan mengenai penggembokan, kerugian, dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam dokumen tersebut merupakan klaim pihak Martina melalui kuasa hukumnya. Informasi yang tersedia belum memuat jawaban maupun penjelasan dari Jones Widjaja dan pihak lain yang menjadi tujuan somasi.
Langkah Jaka Prima melayangkan Somasi II sekaligus menandai meningkatnya eskalasi penyelesaian sengketa rumah tersebut. Apabila tidak tercapai penyelesaian antara para pihak, sengketa berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum, baik pidana maupun perdata sebagaimana ditegaskan kuasa hukum dalam surat teguran terakhirnya.
