Jember – Karcis berbiaya Rp75 ribu dari RSD Kalisat yang beredar di media sosial memantik pertanyaan mengenai pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit kemudian meluruskan duduk perkara tersebut dengan menegaskan bahwa “umum” dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan dua jalur pelayanan dengan mekanisme berbeda.
Keluhan bermula dari unggahan akun Facebook Franky Ferdiansyah dalam sebuah grup Facebook. Franky menceritakan pengalamannya ketika mengantarkan orang tuanya untuk memperoleh pelayanan dokter saraf di RSD Kalisat. Menurut keterangannya, orang tuanya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1. Namun, pada kunjungan tersebut ia memilih menggunakan jalur umum karena membutuhkan obat antinyeri.
Dalam unggahannya, Franky menyebut harus membayar biaya pendaftaran Rp75 ribu, belum termasuk biaya dokter dan obat. Unggahan itu turut menyertakan foto karcis Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSD Kalisat tertanggal Kamis (17/9/2026). Karcis tersebut mencantumkan tarif Rp75 ribu untuk pelayanan poliklinik spesialis atau konsultasi poliklinik spesialis. Pada dokumen yang sama, status pasien tertulis sebagai pasien “umum”.
Humas RSD Kalisat, Alice Novianti S, menjelaskan pencantuman status tersebut menunjukkan pasien memperoleh pelayanan melalui jalur umum atau non-BPJS. Mekanismenya berbeda dengan peserta JKN yang menggunakan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta non-BPJS atau umum, tidak memerlukan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bisa datang langsung di Poli Rawat Jalan Rumah Sakit Daerah Kalisat,” jelas Alice.
Dengan mekanisme tersebut, pasien umum dapat mendatangi poli rawat jalan tanpa terlebih dahulu membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kemudian diberikan dengan mengikuti ketentuan tarif yang berlaku untuk jalur umum.
Alice juga menegaskan pihak rumah sakit tidak menarik biaya tambahan yang bersifat pribadi dari pasien maupun keluarga ketika pelayanan diberikan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Yang terpenting kita tidak ada tambahan pribadi dari pasien atau keluarga pasien,” tegasnya.
Menurut Alice, selisih biaya dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan dapat muncul dalam kondisi tertentu, salah satunya ketika pasien memilih kelas perawatan yang berada di atas hak kepesertaannya. Dalam situasi tersebut, terdapat mekanisme cost sharing atau selisih biaya yang tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.
“Ketika pasien itu naik kelas karena di luar atau tidak sesuai dengan hak kelasnya, maka ini ada cost sharing dan selisih cost sharing atau selisih biaya. Selisih biaya pun ini kita tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan,” ujar Alice.
RSD Kalisat saat ini memiliki dua tempat tidur kelas VIP, dua tempat tidur kelas 1, serta empat tempat tidur kelas 2. Ketersediaan kelas perawatan tersebut menjadi bagian dari fasilitas rumah sakit dalam melayani pasien sesuai kebutuhan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Selain perbedaan jalur umum dan JKN, prosedur peserta JKN juga bergantung pada jenis pelayanan medis yang dibutuhkan. Untuk kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus membawa rujukan dari puskesmas ataupun dokter pribadi.
“Ketika peserta JKN atau BPJS Kesehatan membutuhkan layanan darurat, maka tidak perlu rujukan dari Puskesmas maupun dari dokter pribadi,” katanya.
IGD RSD Kalisat beroperasi selama 24 jam untuk menangani kondisi yang membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan. Mekanisme berbeda berlaku ketika peserta JKN membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis di rawat jalan dalam kondisi non-darurat.
“Pasien yang membutuhkan layanan spesialis di rawat jalan, maka harus ada rujukan dari pihak Puskesmas. Selanjutnya, tata laksana pasien tersebut dilakukan oleh dokter spesialis yang ada di Rumah Sakit Daerah Kalisat,” jelas Alice.
RSD Kalisat memiliki empat pelayanan dasar yang beroperasi pada Senin hingga Jumat serta sejumlah layanan spesialis penunjang. Pelayanan poli mata dan saraf tersedia selama lima hari kerja, sementara pelayanan jantung tersedia tiga hari dalam satu pekan.
Rumah sakit tersebut juga membuka layanan UHC Prioritas pada Senin hingga Jumat. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu peserta JKN yang menghadapi kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan di RSD Kalisat.
“Tujuan dibukanya layanan UHC Prioritas adalah mempermudah administrasi untuk pasien-pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan di Rumah Sakit Daerah Kalisat,” ungkap Alice.
Pihak RSD Kalisat pun meminta masyarakat melakukan konfirmasi kepada rumah sakit apabila menghadapi persoalan pelayanan ataupun administrasi. Penelusuran diperlukan untuk memastikan status kepesertaan, jalur pelayanan yang digunakan, serta jenis pelayanan medis yang diterima pasien.
Dengan demikian, pihak rumah sakit menjelaskan karcis Rp75 ribu yang ramai dibicarakan tersebut tercatat untuk pasien berstatus umum. Tarif pada karcis itu, menurut penjelasan RSD Kalisat, merupakan biaya pelayanan melalui jalur umum dan bukan pungutan tambahan atas pelayanan pasien yang menggunakan mekanisme JKN.
